Polsek Langgam Tangkap Dua Pelaku Pencurian 48 Tandan Sawit Milik PT MUP Rp3 Juta

Pelalawan, Faktacepat.id – Personel Polsek Langgam, Polres Pelalawan, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Dua pria berhasil diamankan setelah diduga mengambil puluhan tandan sawit dari area perkebunan perusahaan.

Kasus ini terungkap usai petugas keamanan perusahaan mencurigai sebuah mobil bermuatan sawit yang keluar dari areal kebun pada Senin malam, 13 April 2026.

Kapolsek Langgam, IPTU Jerry Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Langgam. Alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merugikan pihak lain,” ujarnya.

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial JP (34), seorang petani warga Desa Segati, dan T (37), wiraswasta yang juga berdomisili di Desa Segati, Kecamatan Langgam. Keduanya diduga membawa hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grandmax BM 9409 TZ yang dikawal sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Areal PT MUP Kebun Segati Afdeling II Blok B 07E, Desa Segati, sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, petugas keamanan perusahaan bernama Doni Noveanju Sapudan Rumapea dan Boby Ardiantara NST melihat mobil Grandmax putih keluar dari blok kebun dengan kondisi bak belakang berisi buah sawit.

Saat diperiksa, sopir kendaraan mengaku muatan tersebut milik JP. Tidak lama kemudian, JP dan T datang ke Pos 1 PT MUP dan menyebut buah sawit itu dipanen dari lahan milik pribadi yang berada di dekat sungai. Namun setelah dilakukan pengecekan bersama pihak perusahaan, lokasi yang dimaksud ternyata masih masuk kawasan kebun PT MUP di Blok B 07E.

Atas temuan itu, pihak humas perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam.

Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah egrek, 48 tandan buah kelapa sawit, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Akibat kejadian tersebut, PT Mitra Unggul Pusaka diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.081.040. Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langgam.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *