KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT)
PT FAKTA CEPAT NUSANTARA (faktacepat.id) Kode Etik Perilaku Perusahaan PT Fakta Cepat Nusantara (1)
PASAL 1: LANDASAN ETIK DAN LEGALITAS
- Dalam menjalankan operasional, seluruh karyawan dan wartawan PT Fakta Cepat Nusantara wajib tunduk pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
- Perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang sah dan menjamin hak-hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan.
PASAL 2: INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI
- Wartawan DILARANG menerima suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang bertujuan memengaruhi independensi pemberitaan.
- Wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, anggota legislatif, atau jabatan publik lainnya yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Setiap tugas jurnalistik harus dilengkapi kartu identitas resmi dan tercantum dalam boks redaksi. Di luar itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum tersebut.
PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM DAN PROFESI
- Perusahaan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai standar prosedur operasional dan Kode Etik Jurnalistik.
- Perusahaan menjamin keamanan wartawan dari intimidasi, kekerasan, atau penyitaan alat kerja oleh pihak mana pun saat menjalankan tugas lapangan.
PASAL 4: TATA KELOLA PEMBERITAAN DAN HAK JAWAB
- Setiap berita wajib melalui verifikasi (check and recheck). Berita yang menyudutkan pihak lain wajib memberikan ruang konfirmasi (cover both sides).
- faktacepat.id wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional dan segera.
- Penghapusan berita yang sudah tayang hanya dapat dilakukan karena alasan yang bersifat teknis atau atas perintah pengadilan/rekomendasi Dewan Pers.
PASAL 5: PENYELESAIAN SENGKETA
- Segala sengketa yang timbul akibat pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau melalui mediasi di Dewan Pers.
- Perusahaan berupaya menghindari penyelesaian sengketa pers melalui jalur pidana selama sengketa tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik.
PASAL 6: SANKSI DAN PENUTUP
- Pelanggaran terhadap Kode Etik Perilaku ini dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Pekanbaru Tanggal: 28 Januari 2026
Ikhwan Nur Rahman (Direktur Utama) Suswadi Ali Kosomo (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab)



