Kode Etik

KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN (CODE OF CONDUCT)

PT FAKTA CEPAT NUSANTARA (faktacepat.id) Kode Etik Perilaku Perusahaan PT Fakta Cepat Nusantara (1)

PASAL 1: LANDASAN ETIK DAN LEGALITAS

  1. Dalam menjalankan operasional, seluruh karyawan dan wartawan PT Fakta Cepat Nusantara wajib tunduk pada:
    • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber.
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).
  2. Perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang sah dan menjamin hak-hak karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan.

PASAL 2: INTEGRITAS DAN INDEPENDENSI

  1. Wartawan DILARANG menerima suap, gratifikasi, atau pemberian dalam bentuk apa pun yang bertujuan memengaruhi independensi pemberitaan.
  2. Wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, anggota legislatif, atau jabatan publik lainnya yang menimbulkan konflik kepentingan.
  3. Setiap tugas jurnalistik harus dilengkapi kartu identitas resmi dan tercantum dalam boks redaksi. Di luar itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum tersebut.

PASAL 3: PERLINDUNGAN HUKUM DAN PROFESI

  1. Perusahaan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai standar prosedur operasional dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Perusahaan menjamin keamanan wartawan dari intimidasi, kekerasan, atau penyitaan alat kerja oleh pihak mana pun saat menjalankan tugas lapangan.

PASAL 4: TATA KELOLA PEMBERITAAN DAN HAK JAWAB

  1. Setiap berita wajib melalui verifikasi (check and recheck). Berita yang menyudutkan pihak lain wajib memberikan ruang konfirmasi (cover both sides).
  2. faktacepat.id wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional dan segera.
  3. Penghapusan berita yang sudah tayang hanya dapat dilakukan karena alasan yang bersifat teknis atau atas perintah pengadilan/rekomendasi Dewan Pers.

PASAL 5: PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Segala sengketa yang timbul akibat pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau melalui mediasi di Dewan Pers.
  2. Perusahaan berupaya menghindari penyelesaian sengketa pers melalui jalur pidana selama sengketa tersebut berkaitan dengan karya jurnalistik.

PASAL 6: SANKSI DAN PENUTUP

  1. Pelanggaran terhadap Kode Etik Perilaku ini dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  2. Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di: Pekanbaru Tanggal: 28 Januari 2026

Ikhwan Nur Rahman (Direktur Utama) Suswadi Ali Kosomo (Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab)