Pemkab dan Kejari Pelalawan Teken MoU Pendampingan Hukum, Bupati Zukri Tegaskan Langkah Pencegahan

PELALAWAN, faktacepat.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi menjalin sinergi hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prosesi penandatanganan ini berlangsung khidmat di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (19/5/2026).

​Acara penting tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M., Kepala Kejari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan T. Zulfan bersama unsur Forkopimda. Tak hanya itu, seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Pelalawan juga turut mengawal jalannya acara secara daring melalui Zoom Meeting.

​Kepala Kejari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah awal yang akan langsung ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ruang lingkup kerja sama ini dirancang secara komprehensif, mulai dari bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum, pelaksanaan audit hukum, hingga mediasi penyelesaian sengketa. Selain itu, Kejari juga siap memberikan dukungan di bidang intelijen, termasuk pengamanan proyek strategis daerah dan penelusuran aset yang memerlukan sinergi data dengan pemerintah daerah.

​Menurut Eka, indikator utama keberhasilan dari kerja sama hukum ini adalah menurunnya potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan.

​Gayung bersambut, Bupati Pelalawan H. Zukri Misran mengapresiasi kolaborasi strategis ini sebagai upaya nyata memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan. Kehadiran Kejaksaan sebagai mitra konsultasi hukum dinilai menjadi referensi penting bagi perangkat daerah dalam mengeksekusi program kerja, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah saat ini.

​Namun, Bupati Zukri mengingatkan dengan tegas bahwa kesepahaman ini bukan menjadi tameng untuk melegalkan tindakan keliru. MoU ini murni merupakan instrumen pencegahan agar tidak ada pejabat atau aparatur desa yang terperosok dalam masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, ia meminta setiap kebijakan strategis, baik di tingkat OPD maupun desa, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan.

​Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan anggaran daerah demi menyokong program prioritas seperti pengentasan kemiskinan, pengembangan pariwisata, dan peningkatan investasi daerah. Menutup arahannya, Zukri menyoroti perlunya pengawasan ketat dan transparan terhadap penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar kontribusinya benar-benar tepat sasaran, terutama dalam mendukung penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.

 

 

Penulis: YKZ

Editor: INR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *