PELALAWAN, faktacepat.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelalawan. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial AA diringkus petugas saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Leonardo A Sitanggang, S.H., ini berlangsung pada Senin (18/5/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Lestari.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Lestari sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Memanfaatkan informasi tersebut, Kapolsek segera menginstruksikan tim Reskrim untuk melakukan pengintaian di lapangan.
”Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memastikan informasi akurat, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan pada sore harinya,” ungkap Kompol Rinaldi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka secara cerdik, di antaranya:
1 paket plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 5,07 gram (disimpan di dalam bungkus rokok Esse Double Change pada batok depan motor).
1 unit sepeda motor Honda CRF.
1 unit ponsel merk Oppo.
Uang tunai senilai Rp57.000.
Pemasok Utama Masuk DPO
Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian, pemuda asal Kecamatan Langgam yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A. Saat ini, identitas A telah dikantongi polisi dan resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Pelalawan guna pengembangan kasus dan mengejar jaringan pengedar yang berada di balik tindakan tersangka. Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum mereka.
Penulis: YKZ
Editor: INR







