PADANG,Faktacepat.id — Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Kota Padang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Jumat (10/7/2026). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas kondisi infrastruktur jalan yang dinilai kian memprihatinkan serta dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran di tubuh Dinas PUPR.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi menyampaikan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan mendalam masyarakat lapisan bawah yang setiap hari harus mempertaruhkan keselamatan saat melintasi jalan-jalan rusak di Kota Padang. Dalam orasinya, Korlap aksi membeberkan tiga persoalan besar yang disebutnya sebagai “raport merah” kinerja Dinas PUPR di bawah kepemimpinan Malvi Hendri.
Pertama, massa aksi menyoroti pembiaran jalan rusak yang tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Kuranji, Pauh, Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, hingga Bungus Teluk Kabung, tanpa penanganan permanen maupun rambu peringatan. Kondisi ini bahkan sempat dikritik langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, terkait rusaknya jalur vital Dadok–Siteba pada April lalu.
Kedua, PD KAMI mempersoalkan proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Raya Pasir Jambak senilai Rp8.592.946.844 yang bersumber dari APBD TA 2026. Proyek yang dikerjakan PT Sarana Mitra Saudara dengan konsultan pengawas PT Taru Nusantara ini diduga menyalahi spesifikasi teknis, salah satunya pemasangan geotekstil tanpa lapisan pasir pelindung (sand bedding).
Ketiga, massa mempertanyakan alokasi anggaran drainase sebesar Rp110 miliar yang diumumkan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, sementara Kepala Dinas PUPR sebelumnya berdalih anggaran 2026 hanya cukup untuk menangani 7 dari 50 zona drainase di Kota Padang.
“Uang rakyat sebesar Rp110 miliar sudah di tangan, tapi kenapa cakupan kerjanya seminim itu? Dinas PUPR tidak boleh berlindung di balik alasan klasik keterbatasan anggaran ketika dana besar sudah tersedia. Ke mana aliran dana itu sebenarnya?” tegas Korlap aksi di hadapan massa.
Dengan merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PD KAMI Kota Padang menyampaikan lima tuntutan: mencopot Kepala Dinas PUPR, audit menyeluruh dan terbuka atas dana drainase Rp110 miliar, investigasi independen atas proyek Pasir Jambak, keterbukaan data jalan rusak se-Kota Padang, serta percepatan penanganan 43 zona drainase yang belum tersentuh.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif sejak awal hingga akhir tanpa adanya gangguan berarti. Massa aksi menyampaikan orasi secara bergiliran di depan Kantor Dinas PUPR Kota Padang, sembari membentangkan sejumlah poster berisi tuntutan mereka.
Sebagai penutup rangkaian aksi, PD KAMI Kota Padang membagikan lembaran pers rilis kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyebarluaskan informasi mengenai persoalan infrastruktur dan anggaran drainase kepada publik secara lebih luas.
PD KAMI Kota Padang turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan, mengawal setiap rupiah uang pajak, dan tidak menutup mata atas kesewenang-wenangan birokrasi.







