Faktacepat.id – PEKANBARU | Kepolisian Daerah (Polda) Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. dan diperkuat oleh jajaran Humas Polda Riau yang dikoordinatori oleh Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, secara masif menggaungkan komitmen pelestarian lingkungan melalui inisiatif strategis bernama Green Policing. Langkah konkret ini merupakan bentuk respons cepat dan dukungan penuh Korps Bhayangkara terhadap implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan hijau, melainkan sebuah ekosistem kompleks tempat jutaan rantai kehidupan saling bertautan. Di dalam bentang alam Indonesia, Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan bukan hanya berstatus sebagai satwa ikonik yang dilindungi undang-undang nasional maupun internasional. Lebih dari itu, mereka adalah umbrella species (spesies payung) yang bertindak sebagai penjaga alami keseimbangan ekosistem. Dengan melindungi gajah, secara otomatis ratusan spesies satwa dan tumbuhan lain di dalam habitat yang sama ikut terselamatkan.
Urgensi Penyelamatan: Mengapa Gajah Indonesia Harus Dilindungi?
Berdasarkan data infografis Misi Nasional Pelestarian Gajah Indonesia, tantangan kelangsungan hidup mamalia besar ini kian kritis akibat beberapa faktor utama:
Satwa Liar Dilindungi: Keberadaan Gajah Sumatera dilindungi secara ketat oleh hukum nasional dan konvensi internasional karena statusnya yang terancam punah.
Spesies Payung Ekosistem: Peran jelajah gajah membantu menyebarkan benih tanaman dan membuka jalur hutan, yang sangat vital bagi regenerasi vegetasi alam.
Ancaman Kehilangan Habitat: Deforestasi yang masif, alih fungsi lahan menjadi perkebunan, serta fragmentasi habitat terus mempersempit ruang gerak gajah.
Konflik Manusia dan Gajah: Penyempitan ruang hidup ini memicu gesekan dan konflik terbuka dengan area pemukiman warga yang kerap berujung kerugian material bagi manusia hingga kematian tragis satwa gajah.
Provinsi Riau saat ini disorot sebagai salah satu “Rumah Terakhir bagi Gajah Sumatera”. Oleh sebab itu, menjaga kelestarian gajah di bumi Lancang Kuning disamakan dengan upaya merawat masa depan peradaban, kelestarian alam, serta warisan bagi generasi mendatang.
Peta Bentang Alam Gajah Indonesia
Misi penyelamatan berskala nasional ini memetakan dua wilayah krusial sebaran habitat utama gajah di Indonesia, di antaranya:
Sumatera: Memiliki 21 Bentang Alam Gajah dengan total luasan mencapai ± 5,44 Juta Hektare. Area ini mencakup habitat utama gajah Sumatera di berbagai ekosistem hutan dataran rendah hingga kawasan lahan gambut.
Kalimantan: Memiliki 1 Bentang Alam Gajah dengan total luasan ± 19,1 Ribu Hektare. Kawasan ini menjadi titik krusial bagi keberlanjutan hidup gajah Kalimantan yang populasinya sangat terbatas.
5 Pilar Aksi Green Policing Polda Riau
Melalui semangat “Melindungi Tuah Menjaga Marwah”, Polda Riau mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan ke dalam fungsi dasar kepolisian. Konsep Green Policing ini bertumpu pada pendekatan yang preventif, kolaboratif, dan berkelanjutan melingkupi 5 pilar strategis:
Pencegahan (Preemtif & Preventif): Penguatan langkah-langkah edukasi, sosialisasi, patroli kawasan, serta deteksi dini guna menangkal ancaman pemburuan satwa maupun perusakan habitat sebelum terjadi tindak pidana.
Penegakan Hukum: Tindakan tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku perburuan liar, jaringan perdagangan ilegal organ satwa (seperti gading), hingga korporasi atau perorangan yang melakukan perusakan habitat (illegal logging dan pembakaran hutan).
Pengamanan Habitat: Memberikan dukungan pengamanan penuh di kawasan-kawasan konservasi serta zona habitat prioritas gajah agar terbebas dari jerat satwa dan aktivitas ilegal.
Dukungan Operasional: Optimalisasi penempatan personil yang terlatih dan pengerahan sumber daya teknologi kepolisian guna memantau pergerakan konflik satwa serta perambah hutan.
Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun sinergi multipihak yang solid bersama pemerintah daerah, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), masyarakat adat/lokal, kalangan akademisi, serta mitra LSM konservasi guna memastikan gajah Indonesia tetap lestari di habitat alaminya.
Menjaga Hutan, Menyelamatkan Masa Depan
Keberhasilan implementasi Inpres No. 8 Tahun 2026 ini menuntut komitmen kolektif seluruh elemen bangsa. Kehadiran Polri melalui kebijakan Green Policing menegaskan bahwa tugas kepolisian modern tidak lagi terbatas pada penanganan kriminalitas konvensional, melainkan juga responsif terhadap kejahatan lingkungan yang mengancam ketahanan ekosistem nasional.
Karena pada akhirnya, menjaga gajah berarti menjaga keutuhan hutan. Dan menjaga hutan, adalah satu-satunya jalan untuk mengamankan masa depan kehidupan dunia.
#HumasPoldaRiau
#HerryHeryawan
#GreenPolicing
#SaveSumatranElephant
Penulis: YLW
Editor: INR




