Penduduk Lansia Meningkat, Kemnaker Dorong Perluasan Kesempatan Kerja

Jakarta, Faktacepat.id — Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan industri untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), menyusul meningkatnya jumlah penduduk usia tua di Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada 2025, proporsi penduduk lansia telah mencapai sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Angka ini diperkirakan terus bertambah seiring meningkatnya harapan hidup masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Estiarty Haryani, menyebut kondisi tersebut menandakan Indonesia tengah memasuki fase masyarakat menua. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Menurutnya, tingkat partisipasi kerja lansia saat ini masih relatif rendah dibanding kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi yang belum tergarap optimal dan perlu menjadi perhatian berbagai pihak.

Hal tersebut disampaikan Estiarty saat membuka workshop bertajuk “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menitikberatkan pada upaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi lansia, sekaligus memastikan kebijakan yang ada dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Selain itu, forum tersebut juga membahas pengembangan model penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lansia yang berkelanjutan serta berpotensi diterapkan secara luas di tingkat nasional.

Estiarty menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang ramah bagi lansia. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, hingga media dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan yang dirancang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga berdampak nyata.

Di sisi lain, Kemnaker saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk lansia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses kerja yang layak bagi kelompok usia lanjut di Indonesia.

 

Penulis : YZA

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *