Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Rusdinur Ungkap Kronologi Sengketa Kapal Xin Hai Yun 88, Diduga Terjadi Praktik Penjualan Ganda

badge-check

Rusdinur Ungkap Kronologi Sengketa Kapal Xin Hai Yun 88, Diduga Terjadi Praktik Penjualan Ganda Perbesar

Jakarta, Faktacepat.id – Perkara kepemilikan kapal Xin Hai Yun 88 (IMO: 1107570) kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Perusahaan berbasis di Singapura, Eastpec Oil Trading Pte. Ltd., melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus permohonan sita jaminan terhadap kapal yang saat ini berada di wilayah Indonesia.

Dalam berkas gugatan, pihak penggugat memaparkan bahwa sengketa bermula dari transaksi pembelian kapal pada 25 November 2024 dengan nilai sekitar 2,9 juta yuan dari penjual bernama Jiang Zaibao. Sesuai perjanjian, kapal seharusnya diserahkan dalam waktu 20 hari. Namun hingga tenggat berakhir, kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Karena tidak ada realisasi penyerahan, penggugat membawa perkara ini ke Pengadilan Maritim Ningbo, Tiongkok. Putusan yang dikeluarkan pada 29 Januari 2026 memerintahkan penjual untuk menyerahkan kapal atau mengembalikan dana pembelian disertai denda. Namun di tengah proses tersebut, kapal diketahui telah berpindah lokasi ke perairan Indonesia.

Perkembangan baru muncul setelah kapal tersebut disebut telah dikuasai oleh PT Arghaniaga Panca Tunggal. Perusahaan ini mengklaim memperoleh kapal melalui transaksi dengan Arrow Ship Internasional (Asia) Limited dengan nilai sekitar 8 juta yuan.

Kuasa hukum penggugat, Rusdinur, menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik penjualan ganda yang melibatkan sejumlah pihak lintas negara.

“Klien kami telah lebih dahulu melakukan transaksi sah. Ketika kemudian muncul penjualan berikutnya terhadap objek yang sama, terlebih dalam kondisi sengketa, hal itu patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain dugaan penjualan ganda, penggugat juga menyoroti perubahan identitas kapal. Kapal tersebut disebut telah berganti nama menjadi Argha 12 dan menggunakan bendera Indonesia melalui proses administrasi di kawasan Tanjung Priok.
Menurut Rusdinur, pihaknya telah melayangkan keberatan sekaligus permohonan pemblokiran administrasi. Namun proses perubahan tetap berjalan, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian.

Dalam gugatan, penggugat menegaskan bahwa rangkaian kejadian tersebut bertentangan dengan prinsip hukum internasional, termasuk asas nemo dat quod non habet yang menyatakan seseorang tidak dapat mengalihkan hak atas sesuatu yang bukan miliknya serta prinsip itikad baik dalam transaksi.

Tak hanya itu, peran sejumlah pihak terkait juga ikut disorot karena tetap memproses administrasi kapal meskipun statusnya tengah disengketakan. Hal ini membuat mereka turut dimasukkan sebagai pihak dalam perkara.
Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian signifikan. Kerugian materiil meliputi nilai pembelian kapal, potensi pendapatan operasional yang hilang sejak 2025, serta biaya penanganan perkara, dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar. Sementara kerugian immateriil diperkirakan melebihi Rp13 miliar, terutama terkait dampak terhadap reputasi usaha.

Melalui gugatan ini, penggugat meminta majelis hakim untuk mengesahkan status kepemilikan kapal, membatalkan seluruh transaksi lanjutan, menghentikan proses administrasi di Indonesia, serta menetapkan sita jaminan agar kapal tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan transaksi lintas negara, putusan pengadilan asing, serta dugaan pelanggaran hukum maritim yang kompleks di Indonesia.

 

Penulis : YZA

 

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tak Sekadar Menerangi, PLN UID Riau dan Kepri Kucurkan Rp531 Juta untuk Aksi Sosial di HLN ke-81

28 Okt 2026 - 17:55 WIB

Tak Sekadar Menerangi, PLN UID Riau dan Kepri Kucurkan Rp531 Juta untuk Aksi Sosial di HLN ke-81

Hari Listrik Nasional ke-81: PLN Perkuat Peran Kelistrikan untuk Kemandirian Bangsa dan Akselerasi Energi Hijau

28 Okt 2026 - 17:49 WIB

Hari Listrik Nasional ke-81: PLN Perkuat Peran Kelistrikan untuk Kemandirian Bangsa dan Akselerasi Energi Hijau

GM PLN UID Riau-Kepri: Sinergi dengan Kejati Riau Kunci Keandalan Operasional dan Pelayanan Publik

28 Okt 2026 - 17:44 WIB

GM PLN UID Riau-Kepri: Sinergi dengan Kejati Riau Kunci Keandalan Operasional dan Pelayanan Publik

PDC Raih 48,2 Juta Jam Kerja Aman, Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Program ‘Salam Lima Jari’

28 Okt 2026 - 17:39 WIB

PDC Raih 48,2 Juta Jam Kerja Aman, Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Program ‘Salam Lima Jari’

Perkuat Sinergi di Momentum HLN ke-81, PLN UID Riau dan Kepri Silaturahmi ke Pemprov Riau

28 Okt 2026 - 17:34 WIB

Perkuat Sinergi di Momentum HLN ke-81, PLN UID Riau dan Kepri Silaturahmi ke Pemprov Riau
Trending di News