
Rusdinur Ungkap Kronologi Sengketa Kapal Xin Hai Yun 88, Diduga Terjadi Praktik Penjualan Ganda
Jakarta, Faktacepat.id – Perkara kepemilikan kapal Xin Hai Yun 88 (IMO: 1107570) kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Perusahaan berbasis di Singapura, Eastpec Oil Trading Pte. Ltd., melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sekaligus permohonan sita jaminan terhadap kapal yang saat ini berada di wilayah Indonesia. Dalam berkas gugatan, pihak…


