Menjelang aksi unjuk rasa yang akan digelar Wadah Aspirasi Pemuda Indonesia (WAPI) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang pada Senin, 7 September 2026, beredar sebuah narasi bantahan melalui pesan WhatsApp yang menyebut bahwa aksi ini “salah alamat”.
Pesan ini disampaikan oleh seseorang yang menghubungi langsung nomor WhatsApp WAPI dan mengenalkan diri dengan inisial ST, mengaku sebagai pihak dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Narasi tersebut menyatakan bahwa perizinan lahan dan usaha resort merupakan ranah akta pendirian usaha, dengan pembagian kewenangan yang disederhanakan sebagai berikut:
Imigrasi mengurus izin tinggal, Kementerian Ketenagakerjaan mengurus izin kerja, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengurus izin usaha.
Berdasarkan logika ini, pihak yang seharusnya didemonstrasi adalah Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi, bukan Kantor Imigrasi.
Sebagai Sekretaris Jenderal WAPI, saya merasa perlu meluruskan cara berpikir ini secara terbuka, sebab argumen tersebut meski tampak rapi secara administratif sesungguhnya mereduksi substansi tuntutan kami dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa WAPI tidak pernah menuduh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang sebagai penerbit izin usaha resort di Kepulauan Mentawai.
Kami memahami sepenuhnya bahwa urusan akta pendirian usaha dan izin usaha adalah kewenangan PTSP atau BKPM, sebagaimana diatur dalam ketentuan penanaman modal.
Pembagian kewenangan seperti yang disampaikan dalam pesan bantahan tersebut pada dasarnya benar secara normatif namun keliru ketika diterapkan sebagai bantahan atas tuntutan kami, karena ia menjawab pertanyaan yang tidak kami ajukan.
Yang kami pertanyakan, dan yang kami duga luput dari pengawasan, bukanlah siapa yang menerbitkan izin usaha resort tersebut, melainkan bagaimana status keimigrasian visa, izin tinggal, dan kesesuaian aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan dan mengendalikan operasional resort itu di lapangan.
Dalam kerangka hukum kita, Kantor Imigrasi memikul kewajiban pengawasan keimigrasian terhadap orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 66 sampai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kewenangan ini mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan izin tinggal misalnya bila seorang WNA masuk dengan visa kunjungan atau visa wisata, namun pada praktiknya diduga ikut mengelola dan mengendalikan bisnis secara aktif. Jika dugaan semacam ini terbukti benar, maka itu adalah pelanggaran izin tinggal, terlepas dari siapa yang menerbitkan izin usaha di atas kertas.
Dengan kata lain, argumen “itu bukan urusan Imigrasi karena izin usaha diurus PTSP” adalah argumen yang secara logis tidak menyentuh inti persoalan. Izin usaha dan izin tinggal adalah dua rezim hukum yang berbeda dan berjalan paralel; sah-sahnya izin usaha di atas kertas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aktivitas keimigrasian WNA yang terlibat di dalamnya juga sah.
Menariknya, dugaan bahwa resort tersebut menggunakan skema nominee yakni meminjam nama Warga Negara Indonesia untuk kepentingan administratif justru semakin memperkuat, bukan melemahkan, alasan mengapa Imigrasi perlu turun tangan.
Jika benar terdapat pola di mana kepemilikan atau kendali usaha oleh WNA “disembunyikan” di balik nama warga lokal, maka pola ini secara logis meningkatkan risiko adanya WNA yang beraktivitas di luar cakupan izin tinggal resminya, tanpa terpantau secara administratif oleh instansi manapun.
Inilah yang menjadi tugas pengawasan orang asing, dan bukan sekadar soal siapa penandatangan akta pendirian usaha.
Imigrasi Adalah Koordinator Timpora, Bukan Sekadar Loket Izin Tinggal
Perlu dipahami pula bahwa Kantor Imigrasi menempati posisi sebagai koordinator Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di daerah sebuah forum pengawasan lintas instansi yang diatur melalui peraturan Kementerian Hukum dan HAM.
Posisi ini menempatkan Imigrasi bukan sekadar sebagai “loket” penerbit dokumen, melainkan sebagai koordinator yang seharusnya proaktif memastikan seluruh WNA di wilayah kerjanya beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, melalui koordinasi dengan instansi lain termasuk PTSP dan Ketenagakerjaan. Karena itu, dalih “bukan kewenangan kami” tidak sepenuhnya menggambarkan tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada fungsi koordinatif tersebut.
Selain isu resort di Mentawai, tuntutan kami juga mencakup dugaan praktik percaloan dalam pengurusan paspor yang diduga merugikan masyarakat. Persoalan ini murni berada di ranah pelayanan internal Kantor Imigrasi sendiri, dan sama sekali tidak tersentuh oleh argumen “izin usaha bukan kewenangan kami”.
Jika pihak yang membantah aksi kami hendak menjawab tuntutan secara utuh, poin ini semestinya turut direspons, bukan diabaikan.
‘’Bantahan Itu Sendiri Memperkuat Alasan Kami untuk Turun ke Jalan’’
Ada satu hal lagi yang perlu kami garis bawahi.
Alih-alih meredakan kecurigaan publik, narasi bantahan “salah alamat” yang beredar justru, bagi kami, menambah lapisan kecurigaan baru.
Semula, dugaan yang kami bawa hanya berkutat pada satu hal: adanya pembiaran (by omission) oleh oknum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang terhadap praktik nominee WNA di Mentawai yakni lalai atau enggan menjalankan fungsi pengawasan orang asing yang seharusnya melekat pada mereka. Namun begitu bantahan itu muncul disampaikan langsung ke nomor WhatsApp WAPI oleh seseorang berinisial ST yang mengaku dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dengan cara mengalihkan tuntutan yang sebenarnya soal keimigrasian menjadi seolah-olah soal izin usaha semata, kami menduga ini bukan sekadar kekeliruan administratif biasa.
Sebuah bantahan yang secara sengaja membelokkan substansi tuntutan, alih-alih menjawabnya, wajar jika kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan di benak publik: mengapa pihak yang dituntut memilih menjawab pertanyaan yang tidak diajukan, alih-alih menjelaskan langsung status keimigrasian WNA yang diduga terlibat? Pola pengalihan semacam ini, bagi kami, berpotensi menjadi indikasi adanya upaya yang lebih terorganisir untuk menutupi persoalan sesuatu yang kami sebut sebagai dugaan adanya “permainan” tertentu di balik isu nominee tersebut, bukan sekadar kelalaian pengawasan semata.
Dengan kata lain, jika sebelumnya dugaan kami adalah pembiaran, maka respons “salah alamat” ini justru menambah satu dugaan baru yang perlu turut diinvestigasi: apakah ada pihak di internal Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang yang secara aktif berupaya mengarahkan opini publik agar persoalan pokok tidak tersentuh.
Kami menegaskan ini sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan melalui audit terbuka bukan sebagai vonis namun justru karena itulah desakan agar Itjen Kemenkumham dan Irjen Imigrasi turun melakukan audit internal menjadi semakin mendesak untuk segera dilaksanakan.
Sebagai penggerak aksi ini, saya ingin menegaskan bahwa WAPI tidak anti-kritik dan terbuka terhadap segala bentuk klarifikasi dari pihak manapun, termasuk dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.
Namun klarifikasi yang baik seharusnya menjawab substansi tuntutan, bukan mengalihkannya ke ranah kewenangan pihak lain yang sebenarnya tidak kami persoalkan.
Aksi yang akan kami gelar pada Senin, 7 September 2026 ini bukan ditujukan untuk menuntut Imigrasi soal izin usaha. Aksi ini adalah bentuk desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap status keimigrasian WNA yang diduga menjalankan usaha di Kepulauan Mentawai, sesuai kewenangan pengawasan orang asing yang melekat pada Imigrasi menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jika WNA tersebut terbukti tidak memiliki izin tinggal atau izin kerja yang sesuai dengan kegiatan usahanya di lapangan, maka itu adalah pelanggaran keimigrasian terlepas dari siapa penerbit izin usahanya di atas kertas.
Kami berharap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dapat merespons tuntutan ini secara substantif, transparan, dan terbuka terhadap audit publik bukan dengan argumen yang, sengaja atau tidak, mengalihkan perhatian dari persoalan pokok yang kami duga terjadi di lapangan.
Penulis : Rahmat S. Sekretaris Jenderal Aliansi/Wadah Aspirasi Pemuda Indonesia (WAPI)
Editor : LN






