Fakta cepat.id, INDRAGIRI HULU — Sebanyak 571 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menerima Remisi Umum (RU) 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto bersama Wakil Bupati Hendrizal dan Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan. Remisi diserahkan kepada sejumlah perwakilan warga binaan.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Dalam kegiatan itu, Bupati Ade Agus Hartanto membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan kemerdekaan.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan secara baik.
Selain sebagai penghargaan, remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka dapat memiliki kesiapan yang lebih baik ketika kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Menteri juga meminta jajaran pemasyarakatan dan imigrasi terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan. Hal itu dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kedisiplinan serta nilai-nilai kemanusiaan.
Bupati Inhu turut mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Rengat yang dinilai telah menjalankan program pembinaan secara optimal. Salah satunya melalui kegiatan pemberdayaan dan kewirausahaan yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan keterampilan.
“Pembinaan yang dilakukan harus terus diarahkan agar warga binaan memiliki keterampilan dan kemampuan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” kata Ade.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan bantuan berupa peralatan olahraga dan pertanian. Bantuan itu diharapkan dapat menunjang aktivitas pembinaan sekaligus meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan.
Dari total 571 WBP yang mendapatkan Remisi Umum 2026, sebanyak sembilan orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Setelah prosesi penyerahan remisi, Bupati bersama rombongan meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) Rutan Kelas IIB Rengat. Dalam kunjungan tersebut, rombongan melihat berbagai hasil karya warga binaan dan berinteraksi langsung dengan para penghuni rutan.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Inhu beserta istri, jajaran Forkopimda Kabupaten Inhu beserta istri, Asisten dan Staf Ahli, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Penulis : APL
Editor : INR







