Keluarga Harapkan Hati Nurani Hakim, Berharap Vonis Ringan bagi Terdakwa Karhutla Desa Segamai

Teluk Meranti, faktacepat.id – Pihak keluarga terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rizaldi dan Jasmin, warga Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, memohon pertimbangan nurani dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Mereka berharap penuntut umum dan majelis hakim memberikan tuntutan serta vonis yang ringan kepada kedua terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum.

​Perwakilan keluarga terdakwa, Fais, memberikan keterangan kepada media pada Rabu (30/9/2026). Ia menjelaskan bahwa insiden kebakaran tersebut bermula dari niat kedua terdakwa untuk mencari penghasilan tambahan dengan menanam cabai pada Februari 2026. Lahan yang dibakar bukan merupakan pembukaan lahan baru, melainkan area sela di antara perkebunan kelapa sawit seluas 10 x 15 meter.

​”Mereka hanya mencoba mau menanam cabai untuk penghasilan tambahan,” ujar Fais.

​Ia menambahkan bahwa usai membersihkan lahan, api sebenarnya telah dipadamkan berkali-kali oleh terdakwa. Rizaldi kemudian pergi melaut sebagai anak buah kapal (ABK) pompong pemuat buah sawit. Namun, akibat cuaca panas yang melanda wilayah lahan gambut tersebut, sisa api kembali menyala dan merembet hingga membakar area seluas kurang dari 2 hektare.

​Meskipun api sempat meluas di luar kendali terdakwa, Rizaldi dan Jasmin langsung kembali memadamkan api hingga tuntas. Pada Juni 2026, kedua terdakwa juga telah menyepakati perdamaian dengan pemilik lahan sempadan. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, pemilik lahan sempadan tidak mengalami kerugian materiil karena tidak ada tanaman sawit yang mati.

​Pihak keluarga berharap majelis hakim tidak hanya melihat aturan baku secara kaku, tetapi juga menggunakan hati nurani dalam merumuskan putusan. Fais menekankan bahwa aksi pembakaran tersebut sama sekali tidak bernilai komersial besar, melainkan sekadar upaya bertahan hidup di tengah keterbatasan finansial untuk membuka lahan secara modern.

​”Kami pihak keluarga berharap hukuman seringan-ringannya karena Rizaldi itu salah satu tulang punggung keluarganya sebagai ABK Pompong. Jasmin juga tulang punggung tunggal, saat ini istrinya hanya memungut brondolan sawit untuk menghidupi anak mereka yang baru berumur 3 tahun. Sempadan pun tidak merasa dirugikan dan mereka sudah cukup jera menjalani kurungan selama 8 bulan hingga kondisi ekonomi keluarga morat-marit,” tutur Fais.

​Kasus karhutla atas nama Rizaldi dan Jasmin di PN Pelalawan ini kini berada pada tahap menantikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Keluarga berharap hakim mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi serta iktikad baik para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan final.

Penulis : YKZ

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *