PEKANBARU (faktacepat.id) — Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menggelar sidang sengketa informasi publik dengan nomor register 025/PSI/KIP-R/III/2026 pada Selasa, 22 September 2026.
Sidang dengan agenda Pembuktian ini mempertemukan pihak Pemohon, David, yang dikuasakan kepada Hari Jummaulana, melawan Atasan PPID Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Pelalawan sebagai Termohon.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Komisioner Yulianti selaku Ketua Majelis merangkap Anggota, didampingi dua Anggota Majelis Komisioner, yaitu Ahmad Royhan Qodri dan Jamadi Sipahutar, serta dihadiri oleh Panitera Hasnah Ghazali dan Didang Muhanna.
Dalam persidangan, pihak Termohon memohon penundaan dan meminta tambahan waktu karena dokumen pembuktian belum siap dan masih berada di Kabupaten Pelalawan.
Menanggapi permohonan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Hari Jummaulana, mempertanyakan keseriusan serta tata kelola informasi publik di tubuh BUMD tersebut.
”Permintaan informasi ini sudah berlangsung lama dan telah melalui beberapa kali tahap mediasi hingga masuk ke agenda pembuktian hari ini. Pihak Pemohon sudah siap dengan alat bukti yang menegaskan bahwa informasi yang diminta—seperti dokumen CSR dan kegiatan media—merupakan informasi terbuka untuk publik,” tegas Hari dalam persidangan.
Mengingat proses yang terbilang berlarut-larut, Hari meminta agar Majelis Komisioner dapat melangkah ke tahap pengambil keputusan (putusan) apabila batas waktu ketentuan tidak juga dipenuhi.
Atas pertimbangan para pihak, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan memberi kesempatan penyerahan dokumen bukti sebelum nantinya majelis melanjutkan ke agenda pembacaan putusan.
Penulis : YLW
Editor : INR







