Pasaman Barat,Faktacepat.id – Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejatinya lahir sebagai jalan pintas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengakses permodalan tanpa harus terbebani syarat agunan yang berat.
Untuk plafon di bawah Rp100 juta, negara secara tegas telah menjamin bahwa pinjaman ini tidak boleh dibebani agunan tambahan apa pun kecuali bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Ketentuan ini bukan basa-basi administratif, melainkan amanat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Namun di Kabupaten Pasaman Barat, semangat itu justru diingkari oleh lembaga yang seharusnya menjadi mitra pertumbuhan ekonomi rakyat: Bank Nagari cabang Pasaman Barat.
Sebagai pengurus Gerakan Mahasiswa Pasaman Barat, saya menerima banyak pengaduan dari masyarakat dan pelaku UMKM yang mengajukan KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, namun secara berulang diminta menyerahkan agunan atau jaminan tambahan.
Lebih menyakitkan lagi, pengajuan mereka ditolak mentah-mentah ketika tidak sanggup memenuhi syarat tambahan tersebut.
Padahal, ketentuan yang berlaku sudah sangat jelas: agunan pokok cukup berupa usaha atau objek yang dibiayai KUR itu sendiri, ditambah kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman.
Agunan tambahan seperti sertifikat tanah atau BPKB hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Praktik yang terjadi di Bank Nagari Pasaman Barat ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran nyata terhadap ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Ia mengangkangi hak pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kemudahan akses permodalan tanpa agunan tambahan hak yang justru dijamin oleh negara demi mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Regulasi bahkan telah mengatur sanksi administratif berupa pencabutan subsidi bunga bagi bank atau lembaga penyalur yang terbukti tetap mensyaratkan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta.
Ini juga jelas mencederai hak nasabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak dirugikan oleh praktik pelayanan yang menyimpang.
Atas dasar itu, bersama Aliansi Pemuda & UMKM Pasaman Barat Menggugat, kami mendesak beberapa hal: mencabut izin operasional cabang Bank Nagari Pasaman Barat yang telah nyata-nyata melanggar ketentuan; menjalankan penyaluran KUR sesuai aturan tanpa mempersulit nasabah; memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai atau pejabat yang terbukti sengaja mempersulit pengajuan KUR tanpa dasar hukum yang sah; memulihkan dan memproses ulang seluruh pengajuan yang sebelumnya ditolak; serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian UMKM turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik penyaluran KUR di bank tersebut.
Kami juga menuntut permintaan maaf terbuka kepada masyarakat dan pelaku UMKM Pasaman Barat atas kerugian yang telah ditimbulkan.
Gerakan Mahasiswa Pasaman Barat hadir bukan untuk mencari panggung, melainkan untuk menjadi penyambung suara masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mengakses hak ekonominya sendiri.
Selama masih ada satu pun pelaku UMKM yang dipersulit hanya karena tidak punya sertifikat tanah untuk dijaminkan, selama itu pula mahasiswa akan terus mengawal dan bersuara.
Sudah saatnya lembaga keuangan daerah kembali pada fungsi dasarnya: melayani rakyat, bukan mempersulitnya.
Penulis : Lian Nauli, Pengurus Gerakan Mahasiswa Pasaman Barat
Editor : Tim







