Riau, faktacepat.id — Pimpinan Pondok Pesantren Annizham Darussalam menyampaikan keprihatinan sekaligus mengutuk keras tindakan aparat kepolisian dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pesantren putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Melalui pernyataan sikap resminya, pihak pimpinan pesantren menegaskan bahwa meskipun memahami kewenangan dan tanggung jawab kepolisian dalam penegakan hukum, proses tersebut tidak boleh mengabaikan profesionalitas, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), hak asasi manusia, serta nilai-nilai kemanusiaan.

Pihak Annizham Darussalam menilai bahwa pesantren memiliki karakteristik lingkungan yang berbeda dengan tempat umum lainnya, dengan norma kesopanan, privasi, adab, dan tata kehidupan pendidikan yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.
“Jika aparat kepolisian hendak menjalankan tugas di lingkungan pesantren, maka lakukanlah secara profesional, terukur, proporsional, dan dengan pendekatan yang menghormati karakteristik khusus pesantren,” tegas Pimpinan Pondok Pesantren Annizham Darussalam, H. Saidul Tombang, S.Ag.
Ia juga menambahkan bahwa seragam dan kewenangan bukanlah alasan untuk mengabaikan martabat manusia, serta senjata dan kekuasaan bukan pembenaran untuk bertindak sewenang-wenang.
7 Poin Pernyataan Sikap Pesantren Annizham Darussalam
Atas peristiwa penggeledahan tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Annizham Darussalam menyatakan tujuh poin utama:
* Mengutuk keras setiap tindakan aparat yang tidak profesional, berlebihan, intimidatif, dan merendahkan martabat santriwati, apabila terbukti terjadi sebagaimana kesaksian pihak pesantren.
* Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan penggeledahan tersebut.
* Mendesak Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap personel yang terlibat, khususnya terkait dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak patut terhadap santriwati.
* Meminta Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Perempuan memberikan perhatian serta melakukan pemantauan sesuai kewenangan masing-masing.
* Meminta agar seluruh barang milik pesantren, ustazah, dan santriwati yang dibawa aparat diinventarisasi secara transparan, disertai dasar hukum dan berita acara penyitaan. Barang yang tidak berkaitan dengan perkara harus segera dikembalikan.
* Memastikan hak-hak santriwati, terutama yang masih di bawah umur, tetap terlindungi, termasuk hak atas pendampingan, privasi, kehormatan, keamanan, dan pemulihan psikologis apabila diperlukan.
* Mendesak Polri menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi serius agar setiap tindakan penegakan hukum di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya dilaksanakan dengan pendekatan yang profesional, humanis, dan menghormati nilai-nilai pendidikan.
> “Pesantren bukan wilayah tanpa hukum, tetapi juga bukan wilayah tanpa kehormatan,” ujar H. Saidul Tombang.
Di akhir rilisnya, Pimpinan Pesantren Annizham Darussalam mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa kewenangan yang sewenang-wenang. Hukum harus ditegakkan dengan keberanian dan nurani, serta kekuasaan harus dijalankan sesuai batas-batas kemanusiaan demi menjaga dunia pendidikan pesantren di Indonesia.
Penulis: YLW
Editor: INR




















