Antisipasi Kebocoran Data dan Risiko Hukum, PDC Perkuat Tata Kelola AI Korporasi

FAKTACEPAT.ID, JAKARTA – PT Patra Drilling Contractor (PDC) secara resmi memperkuat tata kelola penggunaan Artificial Intelligence (AI) di internal perusahaan. Langkah ini diambil guna memitigasi berbagai risiko strategis, mulai dari kebobolan keamanan data, persoalan hukum, hingga kepatuhan penggunaan teknologi oleh pihak ketiga.

​Inisiatif tersebut diwujudkan melalui ajang Compliance Preventive Program (CPP) 2026 bertajuk “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi.” Agenda yang diikuti ratusan Perwira PDC ini digelar secara hybrid dari PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

​Direktur Operasi dan Marketing PDC, Agam Munawar, menegaskan bahwa eskalasi pemanfaatan AI memang membuka peluang besar bagi produktivitas bisnis. Namun, akselerasi tersebut wajib dibentengi oleh manajemen risiko yang solid.

​“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” tegas Agam.

​Tanggung Jawab Hukum Tetap di Tangan Korporasi

​Dalam forum tersebut, PDC menghadirkan pakar hukum teknologi informasi dari Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, serta tim konsultan hukum dari Gani Djemat & Partners (GDP). Diskusi berfokus pada bahaya public AI, perlindungan rahasia dagang, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga mitigasi kontrak vendor AI.

​Edmon Makarim menggarisbawahi bahwa AI bukanlah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban mandiri. Secara yuridis, kontrol dan beban hukum sepenuhnya berada di pengampu teknologi—baik individu maupun entitas korporasi.

​“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” terang Edmon.

​Ia memaparkan, skema AI governance sangat krusial untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

​Di sisi lain, tim Gani Djemat & Partners mengingatkan pentingnya klausul ketat dalam kontrak dengan vendor penyedia layanan AI pihak ketiga. Pengaturan mencakup jaminan keamanan data, batasan tanggung jawab, hingga mekanisme ganti rugi jika terjadi kebocoran data atau kegagalan sistem.

​Melalui program CPP 2026 ini, PDC berkomitmen memperkokoh budaya kepatuhan seluruh perwira perusahaan dalam merespons arus digitalisasi industri migas secara aman dan terukur.

 

 

Penulis: THD

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *