Aksi Unjuk Rasa Jilid II yang digelar Garda Muda Merah Putih (GMMP) di depan Kantor Pusat Perumda Air Minum (PDAM) Kota Padang, Senin (24/8/2026), semestinya berjalan sebagaimana mestinya:

penyampaian aspirasi rakyat yang dijamin konstitusi, dikawal oleh aparat yang hadir untuk mengamankan, bukan untuk berhadap-hadapan dengan rakyat yang sedang memperjuangkan hak dasarnya atas air bersih.
Namun fakta di lapangan berkata lain sedikitnya tiga kali terjadi benturan antara massa aksi dengan aparat kepolisian yang berjaga, dan menurut penuturan para demonstran, aparat diduga melakukan tindakan represif terhadap peserta aksi.
Pertanyaan besar pun mengemuka: untuk siapa sesungguhnya aparat kepolisian hadir di titik aksi hari itu?
Represivitas yang Mencederai Hak Konstitusional
Perlu dipahami bersama, aksi unjuk rasa bukanlah tindakan melawan hukum. Ia adalah hak yang dilindungi negara. Landasan hukumnya jelas dan berlapis:
1. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa aparat keamanan berkewajiban memberikan pengamanan dan perlindungan, bukan pembatasan atau tindak kekerasan, selama penyampaian pendapat dilakukan sesuai prosedur (termasuk pemberitahuan tertulis, yang telah dipenuhi oleh GMMP sebelum aksi digelar).
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, termasuk dari aparat negara.
4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Unjuk Rasa mengatur prinsip proporsionalitas, kehati-hatian, dan penghormatan HAM dalam penanganan massa aksi oleh polisi, termasuk larangan penggunaan kekuatan berlebih.
5. Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menegaskan penggunaan kekuatan oleh polisi harus melalui tahapan yang proporsional dan hanya sebagai upaya terakhir, bukan langkah pertama.
Jika benar aparat yang berjaga bertindak represif terhadap peserta aksi, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan di atas, sekaligus mencederai prinsip procedural justice yang seharusnya dijunjung institusi kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
Mempertanyakan Kinerja Aparat: Pengaman atau Penindas?
Kehadiran polisi dalam sebuah aksi unjuk rasa memiliki fungsi tunggal yang jelas: mengamankan, bukan menghadapi rakyat sebagai lawan.
Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru diduga bertindak represif terhadap sahabat-sahabat seperjuangan kami yang tengah menyuarakan hak atas air bersih, maka publik berhak mempertanyakan:
sejauh mana komitmen institusi kepolisian dalam menjunjung prinsip HAM di lapangan?
Ini bukan sekadar insiden teknis. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber ketakutan baru bagi rakyat yang tengah memperjuangkan haknya.
Sikap Rumah Aktivis Sejahtera (RASH)
Menyikapi dugaan tindakan represif ini, Rumah Aktivis Sejahtera (RASH) dengan tegas meminta pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang untuk:
1. Memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh personel yang berjaga dalam aksi tersebut, yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
2. Melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan yang diterapkan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang;
3. Menjamin perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum ke depannya.
Apabila tidak ada klarifikasi maupun itikad baik dari pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Rumah Aktivis Sejahtera menyatakan siap mengangkat dan mengawal persoalan ini melalui jalur yang sah, mengingat dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, negara hukum tidak boleh membiarkan aparatnya menjadi ancaman bagi rakyat yang justru sedang memperjuangkan haknya secara konstitusional.
Ditulis oleh Lian Nauli, Ketua Harian Rumah Aktivis Sejahtera (RASH), sebagai bentuk sikap advokasi RASH atas perkembangan Aksi Jilid II GMMP di Kota Padang.
Editor : RFS







