JAKARTA (faktacepat.id) – Anggota Komisi I DPR RI Dapil Riau, Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang merilis Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi perlindungan hak pengguna jasa telekomunikasi, khususnya terkait kuota internet yang hangus akibat masa aktif.
Dalam keterangannya pada Sabtu (25/1/2026), Syahrul Aidi menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak penuh masyarakat yang tidak boleh hilang begitu saja secara sepihak.
“Kuota yang telah dibayar masyarakat adalah hak pengguna, sehingga harus dikelola dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas legislator asal Riau tersebut.
Hak Konsumen dan Tinjauan Syariat
Berdasarkan Putusan MK, sisa kuota internet yang belum terpakai wajib dilindungi dan dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan atau syarat perpanjangan masa aktif. MK menilai penetapan tarif dan layanan telekomunikasi tak boleh sekadar mengedepankan profit komersial, tetapi wajib menjamin kepastian hukum konsumen.
Tak hanya dari sisi hukum positif, Syahrul memandang putusan ini selaras dengan prinsip keadilan dalam muamalah Islam.
“Dalam perspektif Islam, muamalah dibangun di atas nilai kejujuran, keadilan, dan pemenuhan akad. Negara berkewajiban memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi digital, sekaligus mendorong pelaku usaha menghadirkan layanan yang lebih transparan,” jelasnya.
Mendorong Regulasi Turunan dan Keseimbangan Industri
Polemik kuota internet hangus ini memang sempat menjadi sorotan publik sebelum akhirnya diuji di MK. Pembatasan masa aktif kuota tanpa kompensasi dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Menanggapi putusan MK ini, Syahrul Aidi meminta pemerintah dan operator seluler untuk segera merumuskan regulasi turunan yang implementatif.
“Kita berharap pemerintah bersama operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan regulasi yang jelas tanpa menghambat iklim investasi dan inovasi di sektor telekomunikasi,” pungkasnya.
Ia menambahkan, menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri adalah kunci agar sektor telekomunikasi nasional tetap tumbuh sehat dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Penulis: THD
Editor: INR







