Pasaman Barat,Faktacepat id – Pergerakan Pemuda Pasaman Barat (PEPPASBAR) menyoroti konflik sengketa lahan tanah adat di Batang Lapu yang diklaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP Unit II Air Balam. Perselisihan tersebut dilaporkan memicu ketegangan hingga terjadi bentrokan antara sejumlah masyarakat dan pihak keamanan (security) perusahaan.
Ketua Umum Pergerakan Pemuda Pasaman Barat, Almaizet Putra, S.Pd, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang berkembang. Menurutnya, konflik agraria yang berkepanjangan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan mengedepankan hukum serta dialog.
”Kami meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, sementara penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Almaizet.

PEPPASBAR mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat agar segera turun tangan sebagai mediator dengan mempertemukan masyarakat, perusahaan, tokoh adat, dan instansi terkait guna mencari solusi yang objektif dan berkeadilan.
Menurut Almaizet, apabila benar terdapat klaim bahwa lahan tersebut berada di luar wilayah HGU perusahaan, maka perlu dilakukan penelusuran data, verifikasi dokumen, dan pengukuran oleh instansi yang berwenang agar status lahan menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
”Kami berharap Pemerintah Daerah tidak tinggal diam. Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta memastikan hak-hak masyarakat maupun pihak perusahaan tetap dihormati sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
PEPPASBAR juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan anarkis, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan langkah cepat dan keterlibatan aktif pemerintah, diharapkan sengketa lahan tanah adat Batang Lapu dapat diselesaikan secara damai, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Editor : RFS







