PW IPPI Siap Geruduk Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ultimatum: Copot Kepala Rutan Anak Air atau Hadapi Gelombang Aksi Lebih Besar

PADANG,Faktacepat.id – Pengurus Wilayah Ikatan Putra-Putri Indonesia (PW IPPI) Sumatera Barat memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Juli, kali ini dengan mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang.

PW IPPI menilai hingga saat ini belum ada langkah konkret atas berbagai tuntutan yang telah mereka sampaikan terkait dugaan pelanggaran program Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan Rutan Kelas IIB Anak Air Padang.

Koordinator Lapangan PW IPPI, Rahmad, mengatakan aksi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Permenkumham Nomor 57 Tahun 2016 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang mewajibkan setiap laporan dugaan pelanggaran oleh petugas maupun terkait fasilitas rutan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.

“Kami datang bukan tanpa dasar. Kami membawa dasar hukum yang jelas dan menuntut Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat segera menjalankan kewajibannya untuk memeriksa dan menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan,” tegas Rahmad.

Dalam aksi tersebut, PW IPPI membawa tujuh tuntutan kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, yaitu:

1. Mendesak Kanwil melakukan evaluasi total dan mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
2. Meminta pemberian sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum petugas yang apabila terbukti terlibat atau membiarkan praktik ilegal di dalam rutan.
3. Mendesak pendalaman terhadap hasil razia guna mengungkap dugaan keterlibatan oknum dalam pelaksanaan program Zero HALINAR.
4. Menuntut jaminan perlakuan yang setara bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengadaan dan pemeliharaan alat deteksi keamanan yang disampaikan Karuan telah mengalami kerusakan sejak November 2025 Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, guna memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peraturan dan bebas dari indikasi kerugian negara.
6. Menuntut keterbukaan informasi mengenai pengadaan alat deteksi, termasuk spesifikasi, nilai pengadaan, usia alat, dan proses pengadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM turun langsung melakukan pemeriksaan dan pembersihan internal (internal cleansing) di lingkungan Rutan Kelas IIB Anak Air Padang, guna memastikan tidak ada pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik pelanggaran Zero HALINAR maupun penyalahgunaan wewenang lainnya.

Rahmad menegaskan, aksi di depan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat menjadi ujian terhadap komitmen institusi tersebut dalam menegakkan integritas dan melakukan pengawasan terhadap satuan kerja di bawahnya.

“Kami akan melihat sejauh mana keberanian Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dalam merespons tuntutan masyarakat. Kami berharap seluruh tuntutan ini ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai atas laporan dan tuntutan yang telah disampaikan, PW IPPI akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta kembali menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap persoalan tersebut.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari pihak yang berwenang. Apabila tidak ada respons yang memadai, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan melanjutkan aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” tutup Rahmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *