FAKTACEPAT.ID, Pelalawan – Dinilai mengalami kevakuman dan melanggar batas masa jabatan, kepengurusan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pelalawan Bersatu (IPMPB) saat ini mendapat desakan keras dari internal wilayah.
Ketua dan Wakil Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pelalawan (IPMKP) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap bersama. Mereka mendesak Dewan Pengawas Organisasi (DPO) IPMPB untuk segera mengambil langkah konstitusional dengan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (Konreslub).
4 Poin Kritis Alasan Desakan Konreslub IPMPB
Menurut IPMKP, langkah hukum organisasi ini harus segera diambil demi menyelamatkan keberlangsungan roda organisasi secara demokratis. Setidaknya ada empat persoalan mendasar yang menjadi rapor merah kepengurusan IPMPB saat ini:
Masa Jabatan Kedaluwarsa: Kepemimpinan IPMPB dinilai telah melewati batas masa jabatan yang telah diatur dalam ketentuan organisasi (AD/ART).
Masalah Administrasi: Terdapat persoalan administrasi serius yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai mekanisme organisasi.
Kevakuman Organisasi: IPMPB dianggap tidak lagi menjalankan fungsi dan perannya secara optimal, sehingga aktivitas organisasi lumpuh dan tidak memberikan manfaat bagi pelajar serta mahasiswa Kabupaten Pelalawan.
Kaderisasi Terhambat: Mandeknya kepengurusan telah menghambat proses regenerasi kepemimpinan, yang sejatinya merupakan marwah utama organisasi mahasiswa.
Bukan Kepentingan Kelompok, Melainkan Langkah Konstitusional
Ketua IPMKP menegaskan bahwa tuntutan pelaksanaan Konreslub ini murni merupakan gerakan konstitusional demi mengembalikan marwah organisasi agar kembali aktif, demokratis, dan transparan. Ia membantah jika gerakan ini ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua IPMKP memberikan kritik tajam terkait mandeknya kepengurusan pusat IPMPB saat ini.
“Organisasi ini sejatinya dibentuk sebagai wadah pemersatu pelajar dan mahasiswa Kabupaten Pelalawan, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi ataupun mempertahankan jabatan. Untuk kepentingan apa organisasi ini terus dipertahankan apabila pada akhirnya hanya menjadi organisasi yang vakum, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat bagi anggotanya?” tegas Wakil Ketua IPMKP.
Ia juga mengingatkan agar ego segelintir pihak tidak sampai mengorbankan hak generasi pelajar dan mahasiswa berikutnya untuk memiliki organisasi yang sehat.
Desakan untuk Dewan Pengawas Organisasi (DPO)
Menutup pernyataan sikap tersebut, IPMKP meminta DPO IPMPB tidak tinggal diam dan segera menggunakan kewenangannya sesuai AD/ART untuk menggelar Konreslub. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk melahirkan kepengurusan baru yang demokratis, transparan, dan bertanggung jawab.
Pernyataan sikap ini ditegaskan sebagai bentuk kepedulian yang mendalam terhadap keberlangsungan organisasi dan komitmen untuk menjaga marwah gerakan mahasiswa di Kabupaten Pelalawan.
Penulis: YKZ
Editor: INR







