PELALAWAN, FAKTACEPAT.ID — Kabut asap yang kembali menyelimuti wilayah Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (BEM ITP2I) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan “tradisi tahunan” bencana asap tersebut.
Presiden BEM ITP2I, Fajar Nugraha, menegaskan bahwa masyarakat Riau tidak seharusnya terus-menerus menjadi korban yang menanggung dampak kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan akibat kelalaian dan aksi pembakaran lahan.
“Jangan jadikan karhutla sebagai tradisi tahunan. Setiap tahun masyarakat menghirup asap, setiap tahun kita bicara pemadaman, tetapi pertanyaan tentang akar persoalan dan pertanggungjawaban jangan sampai hilang,” ujar Fajar di Pelalawan.
Fokus Pengawasan di Pelalawan & Fenomena “Lahan Sawit Usai Bencana”
Fajar secara khusus meminta Kabupaten Pelalawan—sebagai salah satu daerah pusat aktivitas perkebunan skala besar—mendapatkan perhatian serius dalam agenda pengawasan karhutla. Ia menyoroti pola berulang di mana lahan-lahan yang terbakar kerap kali berganti menjadi kawasan perkebunan baru.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti, tetapi persoalan ini tidak boleh berhenti pada asumsi. Jika ada dugaan pelanggaran, usut. Jika terbukti, tindak. Pembangunan ekonomi dan perkebunan tetap penting bagi Riau, namun tidak boleh mengorbankan lingkungan. Sering kali setelah karhutla terjadi, justru bibit-bibit sawit bermunculan di tengah sisa-sisa arang,” tegasnya.
Ia menambahkan, asap bukan sekadar gangguan jarak pandang, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.
Lima Tuntutan BEM ITP2I
Melalui Kabinet Tuah Negeri, BEM ITP2I menyampaikan lima poin tuntutan kepada pihak berwenang:
Peningkatan Pengawasan: Pemkab Pelalawan dan Pemprov Riau diminta memperkuat pemetaan wilayah rawan serta mengefektifkan sistem peringatan dini.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Polisi diminta mengusut seluruh dugaan tindak pidana karhutla secara transparan.
Audit Konsesi Perusahaan: Pengawasan ketat terhadap perusahaan pemilik konsesi lahan, termasuk kesiapan sarpras pemadam kebakaran internal.
Perlindungan Kesehatan & Keterbukaan Informasi: Penyiapan fasilitas kesehatan serta transparansi data indeks standar pencemar udara (ISPU) secara real-time.
Ruang Kontrol Sosial Mahasiswa: Membuka akses bagi masyarakat sipil dan mahasiswa untuk ikut melakukan pengawasan lingkungan.
“Riau tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya dalam bentuk hutan yang terbakar dan udara yang tercemar. Ketika Riau diselimuti asap, jangan hanya bertanya kapan asapnya hilang, tetapi bertanyalah mengapa api bisa muncul dan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum,” pungkas Fajar. (FC/Red)
Penulis: YKZ
Editor: INR







