PELALAWAN, Faktacepat.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Langgam pada Senin (20/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar dan kurir dari dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, Yulian Ramhani (38), ditangkap di kediamannya di Desa Padang Luas.
Selanjutnya, dua orang lainnya diringkus di Desa Segati, yakni M Alfarezi (25) yang berperan sebagai pengedar, serta Amri Riski (27) sebagai kurir. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Tambak.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa kedua kasus penangkapan tersebut tidak saling berkaitan.
“Penangkapan di Padang Luas dan di Segati merupakan dua kasus yang berbeda dan tidak memiliki hubungan jaringan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan Yulian berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melakukan pengintaian di lokasi sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, plastik klip bening, alat hisap dari pipet, serta sebuah telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di saku celana pelaku.
Menurut Alex, Yulian merupakan target operasi yang telah lama diburu oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah cukup lama menjadi target. Ia dikenal sebagai pemain lama di wilayah Langgam,” ungkapnya.
Setelah penangkapan tersebut, tim kembali memperoleh informasi mengenai aktivitas serupa di Desa Segati, tepatnya di sebuah bengkel bubut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati dua tersangka sedang berada di dalam bengkel. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi ini, polisi menyita satu paket sabu, alat bantu penggunaan, kotak penyimpanan, uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam.
Polisi menyebut kedua tersangka di Segati tergolong pemain baru dalam peredaran narkoba.
“Mereka mengaku baru sekitar tiga bulan menjalankan aktivitas tersebut,” jelas Alex.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : SKJ
Editor : INR







