Ketika Penegak Hukum Justru Berlindung di Balik Hukum

Padang, Faktacepat.id – Hukum diciptakan untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan menjadi alat tawar-menawar bagi mereka yang memegang kewenangan.

Namun, dugaan yang belakangan mencuat di Kota Padang justru memperlihatkan wajah sebaliknya: seorang oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara dalam kasus dugaan judi online, dengan iming-iming perkara tersebut tidak akan dilanjutkan atau diproses secara hukum.

Salah satu korban yang Dalam keterangan yang dihimpun, korban berinisial AR disebut diminta menyerahkan sejumlah rupiah.

Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ini adalah pengkhianatan terhadap fungsi paling mendasar dari institusi kepolisian: menjaga agar hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Publik semestinya berterima kasih kepada aparat yang berani menindak praktik judi online, sebuah kejahatan digital yang telah menghancurkan banyak keluarga dan menggerus ekonomi masyarakat kecil.

Tetapi dugaan kasus ini justru membalikkan logika itu. Alih-alih menjadi tameng masyarakat, kewenangan penegakan hukum diduga dijadikan komoditas sesuatu yang bisa dibeli agar perkara “menghilang”.

Ironi ini yang membuat dugaan tersebut, sekecil apa pun kemungkinannya, harus segera dan setransparan mungkin diusut.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu oknum, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh institusi kepolisian.

Menariknya, tuntutan yang dilayangkan Aliansi Mahasiswa Anti Penindasan (AMAP) Kota Padang tidak berhenti pada ranah etik semata.

Mereka menyeret dugaan ini ke ranah pidana, dengan merujuk Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan hingga Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Ini adalah sikap yang tepat. Sebab jika perbuatan semacam ini hanya diselesaikan lewat sanksi etik internal tanpa proses pidana yang terbuka maka publik hanya akan melihat institusi melindungi dirinya sendiri, bukan menegakkan keadilan.

Kode Etik Profesi Polri memang mewajibkan setiap anggota menjaga integritas dan menolak pungutan liar.

Tetapi kode etik tidak dirancang untuk menggantikan proses hukum pidana ketika unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang sudah terpenuhi.

Keduanya harus berjalan beriringan, bukan saling menggantikan.

Rencana aksi damai di depan Polresta Padang pada Senin, 14 September 2026, semestinya tidak dilihat sebagai ancaman terhadap institusi, melainkan sebagai kesempatan bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka tidak antikritik.

Permintaan agar Kapolresta membuka pemeriksaan secara terbuka, serta melibatkan Propam untuk audit etik, adalah tuntutan yang wajar dan seharusnya justru disambut, bukan dihindari.

Institusi yang percaya diri terhadap integritasnya tidak akan takut diperiksa.

Justru sebaliknya, pemeriksaan yang cepat dan terbuka adalah cara paling efektif untuk memutus rantai kecurigaan publik sebelum berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas.

Dugaan pemerasan dalam penanganan perkara judi online ini seharusnya menjadi pengingat bahwa kewenangan aparat penegak hukum bukanlah alat tukar.

Ia adalah amanah yang, begitu disalahgunakan, merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Publik menanti bukan sekadar klarifikasi normatif, melainkan langkah konkret: pemeriksaan terbuka, proses hukum yang adil bagi semua pihak termasuk oknum yang diduga bersalah maupun aparat yang selama ini bekerja jujur menegakkan hukum tanpa pamrih.

Penulis : Aditiya (Mahasiswa, Aliansi Mahasiswa Anti Penindasan Kota Padang)

Editor : LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *