Menaker Berikan Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Peserta BPU

Jakarta, Faktacepat.id — Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendorong lebih banyak pekerja untuk menjadi peserta jaminan sosial.

Menurutnya, keringanan iuran ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pekerja sektor BPU tanpa mengurangi manfaat yang mereka terima.

Kebijakan potongan iuran ini berlaku untuk berbagai sektor dengan ketentuan berbeda. Pada sektor transportasi—seperti pengemudi berbasis aplikasi, pengemudi konvensional, dan kurir—program ini diterapkan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja BPU di sektor lainnya, keringanan iuran berlangsung dari April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai aturan yang berlaku. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, termasuk santunan serta beasiswa bagi peserta maupun keluarganya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja sektor informal.

Dalam pelaksanaannya, penyesuaian iuran tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya ditanggung melalui APBN maupun APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor platform digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran bonus ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan kebijakan sebelumnya yang ditentukan masing-masing platform.

Kebijakan ini dinilai memberikan kepastian yang lebih jelas bagi pekerja platform digital terkait hak atas tambahan pendapatan mereka.

Penulis : YMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *