BWS Sumatera V Padang Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Proyek Pengerukan Muara Ulak Karang

PADANG, FAKTACEPAT.ID – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang secara resmi menyampaikan Hak Jawab kepada Redaksi Media Faktacepat.id terkait serangkaian pemberitaan mengenai pengerukan Muara Batang Kuranji / Muaro Ulak Karang.

​Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelurusan informasi dan wujud keterbukaan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta berbasis fakta teknis di lapangan.

​Penyampaian Hak Jawab tersebut tertuang dalam surat resmi BWS Sumatera V Padang Nomor: PA0101/B/BWSS.2/2026/13 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua TIM PPID BWS Sumatera V Padang, Vidi Bhuwana.

​Secara ringkas dan utuh, berikut 10 poin penjelasan teknis serta klarifikasi resmi yang disampaikan oleh BWS Sumatera V Padang:

​1. Pengerukan Muara Sebagai Penanganan Darurat Pascabencana

​BWS Sumatera V Padang menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan Muara Batang Kuranji merupakan bagian dari penanganan tanggap darurat pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat pada akhir tahun 2025. Tingginya intensitas hujan memicu peningkatatan debit sungai dan sedimentasi signifikan yang menurunkan kapasitas alir sungai.

​Pekerjaan pengerukan tersebut telah selesai dilaksanakan hingga kondisi akhir 100%.

(Catatan Redaksi: Foto Lampiran I – Dokumentasi Pengerukan Muara Kuranji Kondisi 0%, 50%, dan 100% di sini)

​2. Penanganan Didasarkan Kondisi Teknis Penurunan Kapasitas Sungai

​Berdasarkan hasil kajian analisis hidraulika, kapasitas Sungai Batang Kuranji mengalami penurunan drastis. Di bagian hulu Muara Kuranji (Daerah Batu Busuk), kapasitas alir turun dari 189,70 m³/detik menjadi 98,63 m³/detik (berkurang sekitar 48,01%) akibat sedimentasi tinggi, penyempitan penampang, dan perubahan kondisi DAS.

​3. Sedimentasi Merupakan Proses Alamiah yang Terus Berlangsung

​Sungai Batang Kuranji terus menerima suplai material sedimen dari hulu, terutama saat intensitas hujan tinggi. Munculnya endapan sedimen baru setelah pengerukan selesai merupakan proses alamiah dan bukan indikator bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai spesifikasi.

​4. Efektivitas Penanganan Darurat Terbukti Saat Hujan Deras

​Data Pos Curah Hujan DAS Arau mencatat curah hujan mencapai 137 mm/hari pada 13 Mei 2026 dan 112 mm/hari pada 5 Juli 2026. Meskipun terjadi hujan deras, tidak terdapat limpasan pada tanggul-tanggul kewenangan BWS Sumatera V Padang dan tidak terjadi banjir akibat hambatan aliran di Muara Batang Kuranji.

​5. Penanganan Permanen Memerlukan Studi Teknis Komprehensif

​BWS menegaskan bahwa masalah banjir tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengerukan muara. Penanganan permanen membutuhkan kajian menyeluruh mencakup hidrologi, hidraulika, morfologi sungai, kondisi DAS, geoteknik, serta aspek lingkungan dan sosial.

​6. Memasuki Tahap Perencanaan dan Desain Teknis

​Saat ini BWS Sumatera V Padang sedang melaksanakan tahapan perencanaan dan penyusunan desain teknis sebagai dasar pelaksanaan penanganan permanen Batang Kuranji agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.

​7. Penanganan Permanen Ditargetkan Periode 2026–2028

​Setelah perencanaan dan desain selesai, penanganan permanen ditargetkan dilaksanakan secara bertahap pada periode tahun 2026–2028.

​8. Pengerukan Muara untuk Pengendalian Banjir, Bukan Alur Pelayaran

​BWS meluruskan bahwa ruang lingkup pekerjaannya adalah mengembalikan fungsi muara sebagai saluran pembuangan banjir ke laut. Adapun pendalaman alur muara untuk alur pelayaran nelayan merupakan kewenangan instansi yang membidangi sektor kelautan dan perikanan.

​9. Akses Informasi Dokumen Anggaran Melalui Mekanisme PPID

​Sebagai Badan Publik, BWS Sumatera V Padang tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, tidak seluruh dokumen teknis/pengadaan merupakan informasi terbuka. Dokumen seperti KAK, HPS, rincian penawaran, dan dokumen kontrak tertentu masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.

​Selain itu, dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang belum selesai wajib melalui mekanisme resmi Layanan Pengadaan/PPID dan tidak dapat diberikan secara informal.

​10. Mengedepankan Dialog, Mediasi, dan Forum Resmi

​BWS Sumatera V Padang menegaskan menghormati peran pers dan pergerakan masyarakat. BWS mencatat telah melakukan audiensi pertama dengan perwakilan Wadah Aspirasi Pemuda Indonesia (WAPI). BWS juga telah melayangkan surat undangan audiensi kedua (Surat No. UM0102/B/BWSS.1/2026/401 tanggal 17 Juli 2026) serta menghadiri forum diskusi yang diinisiasi oleh anggota DPRD.

(Catatan Redaksi: Foto Lampiran II – Surat Undangan Audiensi Ke-2 BWS Sumatera V Padang kepada WAPI di sini)

​Prosedur Permohonan Informasi Publik (PPID)

​Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, BWS Sumatera V Padang menyampaikan bahwa masyarakat maupun media yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan resmi melalui:

​Surat Resmi: Dikirimkan ke Kantor BWS Sumatera V Padang, Jl. Khatib Sulaiman No. 86A, Padang.

​Tatap Muka: Menemui Petugas Layanan Informasi Publik (PPID) pada jam kerja di Kantor BWS Sumatera V Padang.

​Layanan Digital: Mengisi formulir permohonan pada situs resmi: https://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera5/ (Menu Informasi Publik).

​Dengan dimuatnya Hak Jawab ini, Redaksi Faktacepat.id telah memenuhi kewajiban jurnalistik sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memberikan informasi yang seimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

 

Penulis: Tata

Editor: INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *