Menaker Berikan Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Peserta BPU

Jakarta, Faktacepat.id — Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan…

Read More