Menaker Berikan Diskon 50 Persen Iuran JKK-JKM untuk Peserta BPU

Jakarta, Faktacepat.id — Pemerintah memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan…

Read More

Meningkatkan Perlindungan Pekerja Konstruksi: Analisis FGD BPJS Ketenagakerjaan

Pelalawan, Faktacepat.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 400.5.7/765/keuda tanggal 21 Februari 2025 mengenai Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah serta Optimalisasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program…

Read More