Padang,Faktacepat.id — Maraknya peredaran ponsel iPhone impor tanpa kejelasan status kepabeanan dan cukai di sejumlah konter dan agen penjualan ponsel di Kota Padang kembali menjadi sorotan.
Barang-barang yang akrab disebut “iPhone inter” ini dijual dengan harga jauh di bawah pasaran resmi, namun anehnya tetap bisa beredar luas dan mudah ditemukan di pasaran.
Pertanyaannya sederhana: bagaimana bisa perangkat sekelas itu, dalam jumlah yang tidak sedikit, lolos dari pengawasan institusi yang secara khusus bertugas mengawal arus keluar-masuk barang di pelabuhan? Apakah ini murni celah sistem, atau ada pembiaran yang sengaja dibiarkan berjalan?
Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kritis Indonesia (AMKI) menilai fenomena ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa penjelasan.
Rahmad Sitepu, yang mewakili AMKI, mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dijalankan, dan apakah ada indikasi keterlibatan oknum di dalamnya yang justru mengetahui bahkan mungkin membiarkan praktik ini terus berlangsung.
“Kami menilai ini bukan persoalan yang bisa dianggap remeh. Kalau memang ada pembiaran, publik berhak tahu, dan pihak berwenang harus berani buka-bukaan soal ini,” ujar Rahmad Sitepu selaku perwakilan AMKI.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang telah dilayangkan, AMKI mencantumkan sejumlah poin yang akan mereka suarakan.
Pertama, soal keterbukaan: AMKI mendesak pihak berwenang berani melakukan audit dan investigasi internal secara terang-terangan atas dugaan pembiaran peredaran perangkat telekomunikasi impor yang belum menyelesaikan kewajiban kepabeanan.
Tak berhenti di situ, AMKI juga mendorong agar persoalan ini tidak selesai di tingkat lokal saja.
Dalam surat tersebut, mereka mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beserta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan turun tangan memeriksa dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam jaringan peredaran barang ini.
Bila di kemudian hari ditemukan indikasi suap atau gratifikasi, AMKI turut mendesak Kepolisian dan/atau Kejaksaan untuk ikut mengusut, sebab itu bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa mengarah ke tindak pidana korupsi.
AMKI turut menyoroti para pelaku usaha di lapangan konter dan agen penjualan yang diduga menjadi pintu keluar barang-barang tersebut ke tangan konsumen.
Dalam suratnya, mereka mendesak penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti mengedarkan perangkat tanpa penyelesaian kewajiban kepabeanan dan cukai, agar praktik ini tidak terus berulang.
Yang tak kalah penting, AMKI menekankan soal transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
Bahkan, dalam surat pemberitahuan itu, AMKI turut mencantumkan tuntutan pencopotan Kepala Kantor Bea Cukai Padang (KPPBC TMP B Teluk Bayur) apabila di kemudian hari terbukti lalai dan/atau terlibat dalam pembiaran peredaran barang tanpa penyelesaian kepabeanan dan cukai.
Hingga tulisan ini dibuat, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait soal dugaan ini.
Publik pun menanti, apakah sorotan dari kalangan mahasiswa ini akan direspons dengan keterbukaan, atau justru dibiarkan tenggelam seperti kasus-kasus serupa sebelumnya.
Penulis : R. Sitepu Mahasiswa Hukum Sumatera Barat
Editor : LN







