Padang, Faktacepat.id – BWS Sumatera V, Kementerian PUPR, & Pengawasan DPRD Sumatera Barat
Keberadaan infrastruktur publik pada dasarnya dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN dengan satu tujuan utama: memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Namun, ketika sebuah proyek pengerukan alur pelayaran yang menelan anggaran negara tak kunjung membuahkan hasil, masyarakat tidak boleh tinggal diam. Proyek pengerukan alur Muaro Ulak Karang, Kota Padang, kini menjadi cermin buram dari pengelolaan anggaran publik dan tata kelola administrasi di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V.
1. Kegagalan Manfaat Proyek dan Realita Nelayan Muaro Ulak Karang
Tujuan mendasar dari proyek pengerukan Muaro Ulak Karang adalah mengatasi pendangkalan sedimen yang memblokir alur pelayaran, sehingga kapal-kapal nelayan dapat bersandar dan menjalankan aktivitas perekonomian secara aman. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini kapal-kapal nelayan masih mengalami kesulitan besar untuk bersandar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan substantif:
• Apakah perencanaan teknis (Detail Engineering Design) awal telah dihitung secara presisi?
• Ataukah terdapat indikasi ketidakprofesionalan dan kelalaian pengerjaan oleh pihak penyedia jasa/pelaksana proyek?
Ketika uang rakyat terus mengalir tetapi nelayan tetap terancam mata pencahariannya, ada mata rantai tata kelola yang terputus di BWS Sumatera V.
2. Rekam Jejak Anggaran: Analisis DIPA BWS Sumatera V (2024, 2025, & 2026)
Penganggaran proyek pengerukan dan pemeliharaan sungai/muara di bawah BWS Sumatera V perlu dicermati secara terstruktur melalui alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN dari tahun ke tahun:
• DIPA Tahun Anggaran 2024: Alokasi Perencanaan, Studi Efektivitas, dan Pengerukan Awal Alur Muara/Sungai Kota Padang. Evaluasi: Realisasi fisik dipertanyakan karena pendangkalan dan sedimentasi kembali terjadi dalam waktu singkat.
• DIPA Tahun Anggaran 2025: Anggaran Pemeliharaan Berkala & Operasi Pemeliharaan (OP) Sumber Daya Air BWS Sumatera V. Evaluasi: Penyelesaian pengerjaan terindikasi lambat dan tidak ada keterbukaan publik mengenai hasil evaluasi pengerjaan.
• DIPA Tahun Anggaran 2026: Alokasi Lanjutan Pemeliharaan Alur Pelayaran & Pengendalian Sedimen Muaro Ulak Karang. Evaluasi: Fungsi muara tetap tidak optimal bagi kapal nelayan, sementara rincian nilai kontrak serta pelaksana proyek minim keterbukaan.
Pengucuran anggaran berturut-turut pada T.A. 2024, 2025, hingga 2026 tanpa adanya asas kebermanfaatan (value for money) memperkuat dugaan ketidakefektifan pemanfaatan APBN. Publik berhak mengetahui secara rinci berapa nilai total kontrak, siapa perusahaan pelaksana, serta bagaimana laporan pertanggungjawaban fisik proyek tersebut.
3. Landasan Hukum dan Pelanggaran Hak Atas Informasi Publik
Sikap tertutup institusi publik dalam memberikan dokumen perencanaan, anggaran, dan evaluasi merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 7 dan Pasal 9 menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, khususnya terkait penggunaan anggaran negara.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan APBN yang berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mengharuskan penyelenggara publik responsif dan transparan terhadap aspirasi maupun keluhan warga negara.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor: Menjadi dasar kewaspadaan terhadap potensi kerugian negara akibat pengerjaan fiktif, kelalaian, atau ketidaksesuaian spesifikasi proyek.
4. Bobroknya Administrasi & Ketidaktegasan Kepemimpinan BWS Sumatera V
Upaya dialog institusional yang telah ditempuh oleh WAPI melalui pengiriman surat audiensi resmi justru direspons dengan alasan yang tidak masuk akal. Berdalih bahwa “surat audiensi kedua tidak pernah sampai” ke tangan Plt. Kepala BWS Sumatera V (Reski Wahyudi) bukan sekadar alibi birokrasi, melainkan bukti buruknya tata kelola administrasi di internal instansi tersebut.
“Alasan surat tidak sampai bukan hanya janggal secara tata kelola birokrasi, tetapi memperlihatkan secara telanjang kebobrokan administrasi serta ketidakbecusan kepemimpinan di internal BWS Sumatera V. Lembaga negara sebesar ini tidak boleh mengelola aspirasi publik dengan cara-cara amatir dan menutup-nutupi data dari rakyat.”
— Ferdi Anysah Ritonga (Ketua Umum WAPI)
5. Tanggapan Kritis Terhadap Intervensi Oknum DPRD Sumbar
Dugaan kejanggalan semakin menebal ketika seorang oknum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Komisi V) mencoba mengambil inisiatif pribadi dengan mengajak pengurus WAPI dan Plt. BWS Sumatera V untuk “makan siang bersama” guna meredam persoalan.
Pendekatan informal di meja makan ini sangat tidak elok dan mencederai nilai-nilai transparansi publik. Wakil rakyat seharusnya menggunakan fungsi pengawasannya secara formal di parlemen melalui pemanggilan BWS Sumatera V dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka, bukan justru menjadi perantara informal yang memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi maupun kelompok dalam proyek Muaro Ulak Karang.
Oleh: Ferdi Anysah Ritonga (Ketua Umum Wadah Aspirasi Pemuda Indonesia – WAPI)
Tim : LNN







