AHY Resmi Ditunjuk Prabowo sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Screenshot

JAKARTA, Faktacepat.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Posisi tersebut sebelumnya dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Penunjukan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Dalam menjalankan tugasnya, AHY akan didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dipercaya sebagai Wakil Ketua Komite.

Berdasarkan aturan tersebut, AHY memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menetapkan berbagai langkah strategis guna menangani kewajiban perusahaan patungan yang mengelola proyek kereta cepat apabila terjadi pembengkakan atau perubahan biaya proyek (cost overrun).

Selain itu, Ketua Komite juga berwenang mengatur perubahan komposisi kepemilikan saham pada perusahaan patungan serta melakukan penyesuaian terhadap syarat dan nilai pinjaman yang diterima perusahaan terkait pengembangan proyek KCJB.

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga memiliki tugas menentukan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi dampak kenaikan biaya proyek. Dukungan tersebut dapat berupa penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat dalam proyek.

Tak hanya itu, pemerintah juga dapat memberikan jaminan atas kewajiban konsorsium BUMN apabila dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek kereta cepat.

Sebagai Ketua Komite, AHY turut bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian sarana maupun prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis : YMS

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *