Jakarta, Faktacepat.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kompetensi kerja melalui Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2. Pendaftaran program ini berlangsung mulai 19 Mei hingga 9 Juni 2026 dengan menyediakan 24 bidang keahlian yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja dan sektor industri.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pelatihan vokasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mempersiapkan tenaga kerja yang siap terjun ke dunia kerja melalui pendekatan pembelajaran yang lebih banyak menitikberatkan pada praktik.
Menurutnya, program tersebut menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang ingin memperoleh keterampilan kerja dalam waktu relatif singkat. Selain mendapatkan pemahaman dasar, peserta juga dibekali kemampuan teknis yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri saat ini.
Yassierli menambahkan, penyelenggaraan Batch 2 ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memperluas akses pelatihan bagi masyarakat di berbagai wilayah sehingga semakin banyak calon tenaga kerja yang dapat meningkatkan kompetensinya.
Untuk menjamin mutu lulusan, seluruh program pelatihan didukung sarana dan prasarana yang memadai serta didampingi instruktur profesional sesuai bidang masing-masing. Peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan nantinya akan memperoleh Sertifikat Pelatihan dan Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sebanyak 24 kejuruan tersedia dalam program ini, antara lain Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), manufaktur, elektronika, pengelasan, ketenagalistrikan, otomotif, refrigerasi, konstruksi, industri kreatif, fashion technology, bisnis dan manajemen, tata kecantikan, bahasa, pariwisata, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pertambangan, mekanisasi pertanian, teknologi pengolahan agroindustri, pelayanan sosial dan kemasyarakatan, teknologi pelatihan, serta produktivitas.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara daring melalui platform Skillhub Kemnaker dengan membuat akun, melengkapi data diri, dan mengikuti proses asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : YMS
Editor : INR







