TANJUNG PINANG (faktacepat.id) — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin–Selasa, 20–21 Juli 2026. Agenda ini dilakukan untuk menjaring masukan secara langsung dari pemerintah daerah dan kalangan akademisi terkait penajaman regulasi wilayah kepulauan.
Rombongan Pansus DPR RI disambut langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad beserta jajarannya. Selain bertemu dengan pemerintah daerah, tim Pansus juga menggelar dialog intensif bersama akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Hendry Munief, M.B.A., menegaskan bahwa Provinsi Kepri memiliki kepentingan strategis terhadap penyelesaian RUU ini. Dalam kesempatan tersebut, Hendry menyoroti dua isu mendasar: penerapan affirmative spending (pendanaan berkeadilan) dan integrasi konsep ekonomi biru (blue economy).
”Konsep pendanaan affirmative spending sangat penting dalam RUU ini. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan kepada wilayah yang tertinggal, kurang terwakili, atau paling membutuhkan,” ujar Hendry Munief.
Mendorong Ekonomi Biru dan Solusi Tumpang Tindih Regulasi
Selain masalah anggaran, Legislator PKS ini juga mendorong agar konsep ekonomi biru terakomodasi secara komprehensif dalam tataran regulasi. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan adalah kunci untuk memacu kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
”Potensi daerah kepulauan sangat besar, namun selama ini belum tergarap secara maksimal. RUU ini harus mampu menjadi solusi,” tambahnya.
Hendry juga menyinggung kendala regulasi yang kerap membelenggu pembangunan di daerah kepulauan akibat adanya benturan antar-undang-undang institusional.
”Banyak undang-undang yang berbenturan, seperti UU Pemda, Kelautan dan Perikanan, Daerah Perbatasan, hingga Pertahanan dan Keamanan. Kompleksitas regulasi ini menyebabkan potensi daerah kepulauan stagnan. RUU Daerah Kepulauan diharapkan hadir sebagai payung hukum yang menyelaraskan semua itu,” tegas Hendry.
Menanti Pengesahan Setelah 22 Tahun Perjalanan
RUU Daerah Kepulauan memiliki riwayat pembahasan yang cukup panjang di parlemen, yakni membentang selama 10 tahun pada era Presiden SBY, 10 tahun di era Presiden Jokowi, hingga kini memasuki tahun kedua kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Hendry Munief berharap proses harmonisasi ini segera rampung dan dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026 demi percepatan pembangunan daerah-daerah kepulauan di Indonesia.
Penulis: THD
Editor: INR







