TELUKKUANTAN, Faktacepat.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial DH (41) yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
DH diamankan saat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit Afdeling IV Blok D113 milik PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Pantai.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengintaian, petugas menemukan adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Seorang pekerja yang berada di lokasi kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan, antara lain satu unit mesin diesel merek Tianli berwarna biru, mesin Robin berwarna merah, selembar karpet hitam, dua buah pipa paralon induk, sebuah dulang, gabang, gador, serta cakang yang terhubung dengan selang.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Riduan Butar Butar menegaskan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan berperan aktif melaporkan apabila menemukan praktik PETI di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penulis : ANA
Editor : INR







