JAKARTA, Faktacepat.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun. Ia mendorong seluruh Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk lebih aktif mengambil peran utama dalam mencegah kecelakaan kerja di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia melakukan kunjungan ke Balai Besar K3 Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan itu, Yassierli menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi insiden, melainkan harus diperkuat sejak awal melalui langkah pencegahan dan edukasi yang berkelanjutan.
Ia menginstruksikan jajaran Balai K3 agar meningkatkan intensitas pengawasan serta edukasi di lapangan. Menurutnya, pendekatan promotif dan preventif menjadi kunci untuk menekan angka kecelakaan kerja, termasuk kasus fatalitas.
Lebih lanjut, Yassierli menilai keberadaan Balai K3 memiliki peran strategis. Ia menekankan bahwa setiap kecelakaan kerja bukan sekadar data statistik, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan manusia, stabilitas keluarga pekerja, serta kepercayaan terhadap sistem perlindungan tenaga kerja.
Oleh karena itu, Balai K3 diharapkan mampu membaca potensi risiko, membangun budaya keselamatan kerja, serta memperkuat langkah pencegahan di berbagai sektor.
Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri, melainkan perlu bersinergi dengan pihak swasta dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Menurutnya, PJK3 harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan pesaing, dalam mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman di seluruh Indonesia.
Selain itu, Yassierli menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Balai K3. Ia menyebut, pegawai tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan analisis data dan manajerial agar hasil kerja dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Ia juga mendorong para penguji K3 untuk mengembangkan kompetensi secara menyeluruh, mulai dari pemahaman budaya K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko dan pengolahan data statistik.
Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mampu memberikan arah strategis dalam upaya pencegahan.
Di akhir arahannya, Yassierli mengingatkan para pejabat fungsional—seperti instruktur, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator hubungan industrial—untuk terus meningkatkan kapasitas diri seiring jenjang karier.
Ia menegaskan bahwa semakin tinggi jabatan, orientasi kerja harus lebih mengarah pada perumusan kebijakan dan penguatan fungsi manajerial.
Menurutnya, perubahan pola pikir tersebut penting untuk mendorong terwujudnya sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih efektif dan berkelanjutan di masa mendatang.
Penulis : YZA
Editor : INR







