Jakarta, Faktacepat.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak-hak pekerja, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPBI, Michael Oncom, di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan itu, KPBI mengemukakan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang tengah dihadapi pekerja. Beberapa di antaranya meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK, kasus pemutusan hubungan kerja di kawasan industri, dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting), hingga pentingnya penguatan penerapan standar K3 di lingkungan industri.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker akan mempelajari dan menindaklanjuti setiap aduan sesuai dengan ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, Wamenaker dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna mengumpulkan informasi yang lebih lengkap serta menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh para pekerja.
Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, untuk aktif memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang saat ini tengah menginisiasi proses perubahan regulasi tersebut.
Selain itu, Kemnaker akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pihak terkait guna mempercepat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Afriansyah menegaskan bahwa Kemnaker tetap membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan pekerja sekaligus menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif di Indonesia.
Penulis YMS
Editor : INR







