Audiensi dengan Komnas PA, Kajari Pelalawan Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

PANGKALAN KERINCI, FAKTACEPAT.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ia menekankan bahwa perkara pencabulan, pelecehan seksual, maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur harus ditangani secara serius demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban.

​Penegasan tersebut disampaikan Kajari Pelalawan saat menerima audiensi Pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan di ruang kerja Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (16/10/2026).

​Dalam audiensi itu, Kajari Pelalawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Afrinaldi, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Pajri Aef Sanusi, S.H.

​Sementara itu, rombongan Komnas PA Kabupaten Pelalawan dipimpin oleh Ketua Erik Suhenra, S.I.Kom., didampingi Sekretaris Mahyudi, S.H., M.H., Bendahara Syamsul Harifin, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum Chandra Yoga Adiyanto, S.H., M.H., serta anggota Alvi, S.H.

​Dalam pertemuan tersebut, Dr. Eka Nugraha menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak, khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual, harus menjadi perhatian bersama.

​“Anak wajib diberikan perlindungan, terlebih anak yang menjadi korban,” tegas Eka Nugraha.

​Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Komnas PA merupakan langkah penting untuk memperkuat upaya perlindungan anak, terutama dalam pendampingan dan penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

​Ia juga mengajak Komnas PA Kabupaten Pelalawan untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan kejaksaan di tingkat desa maupun kecamatan. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, serta upaya hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak anak.

​Apresiasi Komnas PA Pelalawan

​Sementara itu, Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik, khususnya dalam mengawal perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

​Erik mengatakan, sejumlah kasus yang dikawal Komnas PA di Kejaksaan Negeri Pelalawan telah mendapatkan penanganan yang dinilai berjalan baik dan memberikan harapan bagi korban maupun keluarga untuk memperoleh keadilan hukum.

​“Banyak kasus yang kami kawal di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik di kejaksaan ini dan memberikan rasa keadilan hukum terhadap korban,” ungkap Erik.

​Ia berharap koordinasi dan kolaborasi antara Komnas PA dan Kejaksaan Negeri Pelalawan terus diperkuat, sehingga penanganan kasus kekerasan terhadap anak dapat berjalan optimal dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama.

​Erik juga mengapresiasi perhatian Kajari Pelalawan terhadap persoalan perlindungan anak. Menurutnya, penyampaian pesan-pesan perlindungan anak dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesadaran publik.

​Komitmen Bersama untuk Anak Pelalawan

​Audiensi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara aparat penegak hukum (APH) dan lembaga perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan.

​Kolaborasi tidak hanya diperlukan dalam mengawal proses hukum, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan anak, berani melaporkan dugaan kekerasan, serta tidak mengabaikan hak-hak korban.

​Komnas PA Kabupaten Pelalawan berharap sinergi bersama Kejaksaan Negeri Pelalawan terus berlanjut melalui edukasi, sosialisasi, dan koordinasi penanganan kasus demi mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

​Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan menegaskan akan selalu hadir untuk anak-anak Pelalawan. Sebab, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan setiap anak berhak untuk tumbuh serta berkembang tanpa rasa takut akan kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi.

Penulis : YKZ

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *