​“Ini Rasa Saya Pembohongan,” Ketua Majelis KI Riau Semprot Ketidaksiapan PPID Kampar

PEKANBARU, FAKTACEPAT.ID – Persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau kembali tertunda akibat ketidaksiapan administrasi pihak termohon. Ketidaksiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini memicu teguran keras dari Ketua Majelis Komisioner, Yulianti, S.H., M.H.

​Persidangan dengan Nomor Register 063/PSI/KIP-R/VIII/2026 ini sejatinya mengagendakan pemeriksaan awal antara Hari Jummaulana selaku Pemohon melawan Atasan PPID Utama Pemkab Kampar selaku Termohon. Namun, proses persidangan terpaksa dihentikan karena perwakilan Termohon tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa maupun Surat Perintah Tugas (SPT) secara lengkap.

​Ketua Majelis Yulianti mempertanyakan dalih Termohon yang mengaku baru menerima informasi sidang pada malam sebelumnya. Menurutnya, panitera KI Riau telah menyampaikan pemberitahuan resmi tiga hari sebelum jadwal persidangan.

​“Jadi tidak ada alasan, apalagi sudah ditunda seminggu yang lalu. Ini tiga loh register Kampar pada pagi hari ini yang harus kami selesaikan. Saya tidak ingin menunda sebenarnya, tapi Kampar seperti main-main, tidak menghargai lembaga KI,” tegas Yulianti di ruang sidang, Kamis (15/10/2026).

​Ia bahkan menyentil keras keterangan yang diberikan pihak Termohon mengenai alur pemberitahuan persidangan.

​“Ini rasa saya pembohongan, karena apa? 3 hari sebelum sidang itu sudah diberitahu oleh panitera dengan surat resmi dari Komisi Informasi Riau,” pungkas Yulianti.

​Dalih Berkas Masih di Jalan

​Dalam persidangan, Rudi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar menjelaskan bahwa pengurusan berkas terkendala lantaran pejabat terkait sedang mendampingi Bupati dalam perjalanan dinas ke Jakarta.

​Pihak Termohon mengklaim telah mengurus SPT. Namun, saat majelis meminta bukti dokumen fisik maupun foto berkas digital, pihak Termohon tidak dapat memperlihatkannya dan berdalih dokumen tersebut masih dalam perjalanan dibawa oleh pihak Diskominfo Kampar.

​Kuasa Hukum Pemohon, Rion Satya, S.H., menilai alasan tersebut terkesan dibuat-buat. Pihaknya mengaku sempat memberikan kelonggaran jika Termohon bisa memperlihatkan SPT.

​“Ternyata majelis mengatakan, ‘Kalau memang bisa difoto, ya tentu berarti ada.’ Mereka enggak bisa memfoto juga, memperlihatkan fotonya juga enggak bisa. Jadi, maka persidangan ini ditunda,” ungkap Rion usai persidangan.

​Kuasa Hukum Desak Majelis Bersikap Tegas

​Rion Satya sangat menyayangkan kejadian yang berulang ini. Menurutnya, pada persidangan sebelumnya penundaan juga terjadi akibat masalah administrasi surat kuasa yang belum ditandatangani.

​“Nah, ternyata sekarang mereka juga tidak mengantongi surat kuasa, bahkan surat perintah tugas pun masih dalam perjalanan. Ini terlihat seperti tidak bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa informasi ini,” cetus Rion.

​Ia pun meminta KI Riau memberikan tindakan tegas agar kedisiplinan persidangan terjaga dan azas penyelesaian sengketa yang cepat, tepat, dan berbiaya ringan dapat terwujud.

​Akibat kelengkapan dokumen perwakilan Termohon yang belum pasti, Majelis Komisioner KI Riau memutuskan menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan awal lanjutan.

 

Penulis : YLW

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *