Pasaman Barat, Faktacepat.id – Insiden kecelakaan lalu lintas di Simpang Pasaman Baru, dekat Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat, Rabu (30/9/2026), diduga bukan kecelakaan biasa.

Sebagai mahasiswa yang tergabung dalam GEMPASBAR, kami melihat peristiwa ini sebagai dugaan cermin persoalan serius dalam cara aparat Satlantas Polres Pasaman Barat menjalankan penindakan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang kami himpun, oknum petugas Satlantas berinisial FB diduga menegur dua pengendara motor matic yang tidak memakai helm dan berknalpot tidak standar.
Pengendara tersebut diduga kemudian melaju ke arah RS Ibnu Sina Yarsi, dan diduga dikejar di tengah arus lalu lintas yang padat.
Pengejaran itu diduga berakhir dengan tabrakan antara sepeda motor tersebut dengan mobil pikap Toyota Hilux milik Yusuf, warga setempat, yang diduga mengalami kerusakan cukup parah.
Kedua pengendara diduga selamat dengan luka ringan.
Salah satunya diduga mengaku sedang buru-buru mengantar pakaian ke rumah sakit karena orang tuanya sakit.
Kami bersyukur tidak ada korban jiwa tetapi jika dugaan ini benar, keselamatan yang tersisa adalah soal nasib baik, bukan hasil kerja aparat yang benar.
Kami tidak menolak penegakan hukum.
Pengendara tanpa helm dan berknalpot bising memang melanggar dan layak ditindak.
Tetapi negara hukum tidak boleh dijalankan dengan cara yang justru membahayakan rakyatnya.
Jika benar teguran berubah menjadi kejar-kejaran di jalan padat, dekat rumah sakit dan keramaian, maka yang diduga dipertaruhkan adalah nyawa warga: pengendara, pengguna jalan lain, bahkan petugas sendiri.
UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 80 Tahun 2012 memang memberi kewenangan menindak pelanggar.
Tetapi kewenangan itu dibatasi asas proporsionalitas, kehati-hatian, dan keselamatan umum.
Pelanggaran ringan tidak boleh dibayar dengan risiko kecelakaan.
Karena itu, dugaan pengejaran ini patut diduga kuat melanggar SOP penilangan.
Dugaan Kasat Lantas Mengingkari Fakta yang lebih mengecewakan, Kasat Lantas AKP Nanin diduga menyatakan lewat pesan seluler bahwa kejadian itu “nihil”, “murni jatuh sendiri”, dan tidak ada laporan ke Satlantas.
Pernyataan tersebut diduga bertolak belakang dengan keterangan oknum FB sendiri soal awal kejadian, serta dengan kesaksian korban dan warga yang diduga melihat langsung peristiwa itu.
Kami mempertanyakan: apakah ini upaya meluruskan fakta, atau diduga upaya melindungi anggota dan institusi dari pertanggungjawaban?
Kalau mengikuti logika “murni jatuh sendiri”, barangkali motor itu memang punya ilmu baru: jatuh sendiri, melaju sendiri, lalu menghantam pikap Hilux sendiri.
Mobil Pak Yusuf pun mungkin penyok karena kurang percaya diri.
Dan tanggung jawab? Ia ikut lenyap sendiri, tanpa laporan, tanpa kronologi, tanpa penjelasan.
Sungguh ajaib. Di negeri ini, kecelakaan bisa terjadi tanpa sebab, tanpa pelaku, dan tanpa yang bertanggung jawab.
Yang jelas ada hanyalah korban yang diminta maklum, dan pimpinan yang diduga cukup berkata “nihil kejadian” lalu semua dianggap selesai.
Seorang pimpinan Satlantas seharusnya menjadi garda terdepan keselamatan lalu lintas.
Namun jika kecelakaan yang diduga berawal dari tindakan anggotanya justru dibilang “jatuh sendiri”, publik wajar bertanya: yang jatuh itu sebenarnya pengendara, atau kepercayaan masyarakat kepada institusinya?
Dan kalau pimpinan lebih sibuk meluruskan narasi ketimbang meluruskan tanggung jawab, mungkin memang sudah saatnya kursi itu diberikan kepada yang lebih siap menjaga keselamatan warga, bukan sekadar menjaga nama baik.
Rakyat tidak boleh dibiarkan menanggung kerugian sendirian sementara aparat diduga berlindung di balik kata “tidak ada laporan”. Yusuf, pemilik mobil yang diduga rusak parah, adalah korban yang tidak pernah memilih terlibat.
Pengendara motor pun bukan penjahat berbahaya, melainkan warga yang diduga sedang terburu-buru karena orang tuanya sakit.
GEMPASBAR Menyatakan sikap dalam tuntutan
1. Kasat Lantas Polres Pasaman Barat bertanggung jawab secara terbuka atas dugaan penindakan berlebihan yang berujung kecelakaan ini, termasuk atas pernyataannya yang diduga menyebut kejadian sebagai “jatuh sendiri”.
2. Kapolres Pasaman Barat mengevaluasi jabatan Kasat Lantas dan, bila terbukti lalai atau menutupi fakta, mencopot Kasat Lantas dari jabatannya. Kami juga mendesak Kasat Lantas mundur secara terhormat apabila tidak sanggup bertanggung jawab.
3. Kapolres Pasaman Barat memeriksa dan mengevaluasi oknum anggota Satlantas berinisial FB atas dugaan pelanggaran SOP, serta menyampaikan hasilnya kepada publik.
4. Satlantas menjelaskan kronologi kejadian secara jujur dan transparan, berdasarkan fakta di lapangan.
5. Pihak Satlantas bertanggung jawab atas kerugian korban, termasuk kerusakan kendaraan Yusuf dan dampak yang dialami dua pengendara motor.
6. Satlantas mengevaluasi pola penindakan di lapangan dan menghentikan praktik pengejaran yang membahayakan keselamatan warga.
7. Penegakan hukum dijalankan secara humanis, proporsional, dan mengutamakan keselamatan publik.
Mahasiswa adalah bagian dari kontrol sosial. Kami tidak akan diam ketika ada dugaan kesewenang-wenangan yang merugikan rakyat.
Kami menempuh aksi, bukan sekadar audiensi, karena yang kami tuntut adalah kejujuran dan pertanggungjawaban terbuka di hadapan publik, bukan pembenaran di balik pintu tertutup.
Polisi hadir untuk melindungi dan mengayomi, bukan diduga menciptakan bahaya baru di jalan raya.
Jika pimpinan tidak mampu menjamin itu, maka sudah saatnya lepas jabatan.
GEMPASBAR akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan, tanggung jawab, dan perbaikan nyata.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat!
Penulis : Lian Nauli Gerakan Mahasiswa Pasaman Barat (GEMPASBAR)
Editor : Tim Faktacepat.id







