Indragiri Hulu, faktacepat.id – Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, S.Sos., M.Si., memberikan teguran keras sekaligus penegasan kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan barang berkapasitas besar. Perusahaan diminta segera memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat operasional kendaraan mereka, serta terlibat aktif dalam pembangunan jalan elak (lingkar).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Barang di Aula Kantor Camat Sungai Lala, Kamis (15/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Inhu Indrawansyah, S.E., M.Si., Anggota DPRD Inhu Masyrullah, Kepala OPD terkait, Camat dari lima kecamatan (Sungai Lala, Peranap, Kelayang, Lubuk Batu Jaya, dan Batang Peranap), serta pimpinan dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah sekitar.
Dalam arahannya, Bupati Ade Agus Hartanto menegaskan bahwa perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang dilalui kendaraan operasional perusahaan merupakan kewajiban bersama demi keselamatan warga.
”Jalan ini digunakan bersama oleh masyarakat. Perusahaan yang aktivitas angkutannya menyebabkan kerusakan harus ikut bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas,” tegas Bupati.
Selain mendesak perbaikan jalan rusak, rapat koordinasi tersebut melahirkan kesepakatan penting terkait pembangunan jalan elak khusus angkutan barang sepanjang 9,8 kilometer. Jalan lingkar ini direncanakan membentang dari Pondok Gelugur, Perkebunan Sungai Lala, hingga menembus Pasar Sungai Lala guna mengalihkan arus angkutan bertonase besar dari jalan pemukiman warga.
Dukungan serupa disampaikan Anggota DPRD Inhu, Masyrullah. Ia menekankan bahwa angkutan bertonase berat milik perusahaan menjadi pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan daerah, sehingga keterlibatan penuh pihak swasta dalam pembangunan jalan elak adalah suatu keharusan.
Dari hasil rapat tersebut, seluruh peserta beserta pimpinan perusahaan yang hadir akhirnya menyepakati pengerjaan jalan lingkar secara gotong royong melalui konsorsium antarperusahaan. Pemkab Inhu memastikan akan memfasilitasi serta mengawal ketat pelaksanaan pengerjaan agar berjalan terkoordinasi dan cepat terealisasi demi keamanan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Penulis : YKZ
Editor : INR







