INDRAGIRI HILIR, FAKTACEPAT.ID – Kerusakan parah yang melanda ruas jalan provinsi Kuala Cenaku–Rumbai Jaya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, memicu perhatian serius dari DPRD Provinsi Riau. Menindaklanjuti gelombang laporan masyarakat, Komisi IV DPRD Riau turun langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (15/10/2026).
Kunjungan lapangan ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Riau, Samsuri Daris, ST, MT, yang mendorong Komisi IV untuk menyaksikan langsung dampak kerusakan infrastruktur sekaligus memantau mobilisasi angkutan barang bertonase besar.
Tak hanya meninjau jalan, Samsuri bersama Ketua dan jajaran Anggota Komisi IV DPRD Riau turut mendatangi salah satu pelabuhan batu bara di kawasan tersebut. Pelabuhan ini diduga menjadi titik bongkar muat jalur mobilisasi batu bara dari Peranap menuju Desa Bayas Jaya.
Samsuri menegaskan bahwa maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), termasuk angkutan batu bara dan crude palm oil (CPO), disinyalir kuat menjadi pemicu utama cepatnya kerusakan jalan provinsi tersebut.
“Berdasarkan banyaknya laporan masyarakat, kami turun ke Inhil bersama Ketua dan Anggota Komisi IV untuk melihat langsung kondisi ruas jalan provinsi Kuala Cenaku–Rumbai Jaya yang rusak parah akibat kendaraan kelebihan muatan (ODOL),” ungkap Samsuri.
Ia menekankan bahwa penanganan infrastruktur jalan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, terlebih di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perusahaan yang melintas dan memanfaatkan fasilitas umum tersebut dituntut untuk ikut berkontribusi.
“Kami minta agar perusahaan-perusahaan yang melewati jalan tersebut, baik batu bara, CPO, maupun sektor lainnya, dapat memberikan kontribusi atau solusi nyata agar masyarakat bisa menikmati jalan yang layak dan aman,” tegasnya.
DPRD Riau Segera Panggil Pihak Perusahaan
Sebagai langkah konkrit, Samsuri menyampaikan Komisi IV DPRD Riau akan segera menjadwalkan pemanggilan resmi (hearing) terhadap perusahaan-perusahaan pengguna jalur tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan panggil perusahaan-perusahaan terkait untuk meminta komitmen mereka agar bersama-sama memelihara dan menjaga kondisi jalan,” jelasnya.
Dalam pembahasan mendatangkan pihak swasta tersebut, Samsuri mengusulkan agar perusahaan mempertimbangkan pembangunan jalan koridor khusus angkutan berat. Jika opsi tersebut belum memungkinkan, perusahaan wajib mematuhi batasan tonase yang berlaku.
Ia mengungkapkan, kapasitas kemampuan beban ruas jalan provinsi tersebut sejatinya diperkirakan maksimal 16 ton. Namun, dalam realitasnya, muatan kendaraan angkutan yang melintas disinyalir mencapai lebih dari 40 ton.
Samsuri berharap pemanggilan pimpinan perusahaan nantinya tidak sekadar menjadi ajang diskusi formalitas, melainkan melahirkan kesepakatan tertulis dan komitmen nyata yang berpihak pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Penulis : YKZ
Editor : INR







