Faktacepat.id , PADANG — Perdagangan telur penyu kembali menjadi sorotan tajam di Kota Padang. Di tengah gempuran kampanye perlindungan lingkungan serta ambisi Pemko Padang memperkuat citra sebagai kota wisata dan gastronomi, praktik jual beli telur satwa dilindungi tersebut justru disinyalir masih marak dan berlangsung terbuka di ruang publik.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini mencuat di tengah momentum Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-357 pada 7 Agustus 2026. Dugaan praktik jual beli telur penyu terlihat di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Kampung Pondok, depan Lapas Muaro Padang, hingga kawasan Masjid Al-Hakim.
Aktivis Konservasi Penyu Kota Padang, Rozi, menyayangkan masih dibiarkannya komoditas satwa dilindungi tersebut diperdagangkan secara bebas. Menurutnya, penetapan penyu sebagai maskot resmi Kota Padang seharusnya diimbangi dengan aksi nyata di lapangan.
”Jangan sampai Kota Padang bangga menjadikan penyu sebagai maskot, tetapi gagal melindungi telur penyu yang menjadi awal dari keberlangsungan satwa tersebut,” ujar Rozi saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).
Rozi menegaskan bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi penuh oleh negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Praktik ini bukan lagi sekadar persoalan kuliner lokal, melainkan pelanggaran hukum serius.
Evaluasi Fungsi Pengawasan dan Peran Satpol PP
Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat pemerintah daerah. Rozi menilai, Satpol PP Kota Padang tidak boleh bersikap pasif dan berlindung di balik alasan bahwa penindakan satwa dilindungi semata-mata merupakan kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau aparat penegak hukum.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Padang, Satpol PP memiliki wewenang penuh dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda di ruang publik.
”Pengawasan di lapangan tetap membutuhkan koordinasi terpadu. Satpol PP bisa mengambil langkah awal sesuai kewenangannya—seperti mendokumentasikan temuan, menghentikan aktivitas penjualan yang melanggar ketertiban, lalu berkoordinasi dengan BKSDA dan kepolisian untuk penanganan pidananya,” jelasnya.
Maskot Jangan Hanya Menjadi Simbol Ceremonial
Sejarah mencatat, penindakan serupa pernah dilakukan pada Agustus 2022 lalu oleh tim gabungan DKP, BKSDA Sumbar, BPSPL, dan Pol Airud dengan menyita 173 butir telur penyu dari Pantai Padang dan pasar tradisional. Namun, berulangnya kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan sosialisasi dan edukasi semata belum memberikan efek jera.
Pemko Padang yang saat ini mengusung tema “Taste of Padang Experience: Road to Gastronomy City” dinilai berada di persimpangan jalan. Pemerintah daerah dituntut membuktikan apakah keberlanjutan lingkungan dan konservasi dapat berjalan seiring dengan pengembangan pariwisata kuliner.
Rozi mendesak Pemko Padang, Satpol PP, BKSDA, dan Kepolisian untuk segera menggelar operasi terpadu guna membongkar rantai pasok perdagangan telur penyu hingga ke tingkat pengepul dan pemasok utama.
”Perlu ada tindakan tegas dan konsisten, bukan sekadar imbauan atau pernyataan keprihatinan. Membiarkan pedagang kecil tanpa menyentuh rantai pasoknya hanya akan membuat praktik ini terus berulang,” pungkas Rozi.
Penulis: Tata
Editor: INR







