DPRD Riau Dorong Sosialisasi dan Percepatan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing

Pekanbaru,faktacepat.id — Anggota DPRD Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kuantan Singingi (Kuansing) mendorong masyarakat untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Langkah ini dinilai penting guna memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan emas masyarakat setempat.

​Anggota DPRD Riau Dapil Kuansing, Jons Ade Nopendra, menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada masyarakat yang mengantongi izin resmi pertambangan tersebut. Karena itu, ia meminta proses pengurusan izin dapat segera direalisasikan.

​”Sepengetahuan saya belum ada masyarakat yang mendapatkan izin tersebut. Saya minta agar ini (pengurusan izin) disegerakan,” ujar Jons Ade Nopendra, Jumat (25/9/2026).

​Selain penertiban terhadap tambang ilegal yang terus berjalan, Jons juga meminta instansi berwenang aktif memberikan dorongan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur perizinan.

​”Kasihan kepada masyarakat. Jadi saya harap disegerakan saja (pengurusan izin),” tegasnya.

​Hal senada disampaikan Anggota DPRD Riau Dapil Kuansing lainnya, Zulhendri. Ia mengungkapkan bahwa legalitas tambang menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga saat kegiatan reses beberapa waktu lalu.

​Zulhendri menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara dan syarat pengajuan IPR sehingga sosialisasi secara masif sangat diperlukan.

​”Banyak masyarakat yang belum memahami terkait IPR. Mereka ingin mendapatkan sosialisasi yang jelas agar dapat melakukan aktivitas pertambangan sesuai aturan yang berlaku,” kata Zulhendri.

​Sebagai langkah konkret, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau agar turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi. Apalagi, telah ditetapkan enam kecamatan di Kuansing yang masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

​”Semua kecamatan di Kuansing tidak semuanya masuk dalam WPR. Karena itu masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas mengenai wilayah yang telah ditetapkan serta prosedur memperoleh IPR,” pungkasnya.

 

Penulis : YLW

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *