FAKTACEPAT.ID, KAMPAR – Pembagian anggaran kerja sama media pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Ketimpangan nilai kontrak yang sangat mencolok antarmedia memicu dugaan ketidakadilan, ketidaktransparan, hingga monopoli anggaran publikasi daerah.
Berdasarkan dokumen kerja sama yang diperoleh redaksi, Diskominfo Kampar mengalokasikan total anggaran publikasi sekitar Rp10,439 miliar kepada ratusan media cetak, daring, televisi, dan radio. Namun, besaran nilai kontrak yang diterima masing-masing media dinilai sangat tidak proporsional.
Sejumlah media tertentu mengantongi nilai kerja sama yang terbilang fantastis dalam satu tahun, di antaranya mencapai Rp425 juta, Rp378 juta, Rp345 juta, Rp331 juta, hingga Rp230 juta. Berbanding terbalik, banyak media lain—termasuk yang berkualifikasi nasional dan telah beroperasi bertahun-tahun—hanya mendapatkan alokasi berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta dalam periode yang sama.
Ketua Forum Pimpinan Redaksi Riau, Rahmad Handayani, menegaskan bahwa Diskominfo Kampar tidak bersikap adil dan profesional dalam menetapkan nilai kerja sama.
“Saya menilai Diskominfo Kampar tidak fair terhadap media-media lain. Kalaupun terdapat perbedaan nilai, seharusnya berdasarkan klasifikasi atau grade A, B, dan C yang dijalankan sesuai koridor serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmad, Selasa (11/8/2026).
Rahmad menyoroti fenomena media yang relatif baru berdiri justru mendapatkan kucuran dana fantastis, sementara media senior bernaskah kerja sama minim. Kondisi ini memicu dugaan adanya pihak tertentu yang memengaruhi proses penentuan hingga pencairan alokasi anggaran.
Atas temuan tersebut, Forum Pemred Riau berencana menempuh langkah formal dengan berkoordinasi bersama penasihat hukum serta melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Kami akan berkonsultasi dengan Kejati Riau mengenai sistem pembagiannya, termasuk mendalami apakah terdapat dugaan monopoli, konflik kepentingan, atau penyimpangan lainnya. Jika data awal dan bukti dinilai cukup, tentu akan kami laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain mendorong jalur hukum, Rahmad meminta Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk turun tangan memanggil Kepala Diskominfo Kampar guna membuka secara transparan indikator dan mekanisme penetapan alokasi anggaran tersebut.
“Bupati dan Wakil Bupati harus memanggil Kepala Diskominfo. Pertanyakan bagaimana pembagian ini dilakukan dan mengapa nilainya sangat jomplang. Kebijakan pemerintah yang bersumber dari uang daerah tidak boleh diskriminatif,” pungkas Rahmad.
Hingga berita ini ditayangkan, Diskominfo Kabupaten Kampar belum memberikan penjelasan resmi mengenai indikator penetapan nilai kerja sama tersebut. Upaya konfirmasi melalui surat tertulis maupun pesan konfirmasi WhatsApp telah disampaikan redaksi, namun belum mendapatkan jawaban substantif.
Redaksi FAKTACEPAT.ID tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Diskominfo Kabupaten Kampar maupun pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Riski
Editor: INR







