Pelalawan, Faktacepat.id – Persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih dikeluhkan petani kembali menjadi perhatian publik. Meski Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024, pengawasan di lapangan dinilai masih perlu dipertanyakan. Selasa, 2/6/2026
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri alias Joe Kacaw, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan kepada kebijakan Bupati Pelalawan, melainkan sejauh mana pelaksanaan tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan.
Menurut Joe, Bupati Pelalawan telah menunjukkan komitmen dengan menjalankan arahan Kementerian Pertanian terkait perlindungan harga TBS petani sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Namun, implementasi dan pengawasan teknis di lapangan menjadi pertanyaan yang harus dijawab oleh instansi terkait.
“Kami melihat Bupati Pelalawan sudah menjalankan dan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Kementerian Pertanian terkait Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Yang menjadi pertanyaan hari ini adalah sejauh mana Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan menjalankan fungsi pengawasan terhadap harga TBS yang diterima petani,” tegas Joe.
Ia menilai, apabila masih ditemukan harga pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka publik berhak mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan Dinas Perkebunan.
“Mestinya Dinas Perkebunan tahu kerja. Jangan hanya mengetahui harga yang ditetapkan setiap periode, tetapi juga memastikan harga itu benar-benar diterapkan di lapangan. Kalau masih ada petani yang menjual TBS di bawah harga ketetapan, lalu pengawasannya di mana?” ujarnya.
Joe mempertanyakan apakah Dinas Perkebunan telah melakukan evaluasi rutin, inspeksi lapangan, menerima pengaduan petani, hingga memberikan teguran kepada pihak-pihak yang diduga tidak mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
Menurutnya, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tidak hanya mengatur penetapan harga, tetapi juga menegaskan pentingnya pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap petani sawit agar tidak dirugikan oleh praktik pembelian yang tidak sesuai aturan.
“Jangan sampai pemerintah pusat membuat regulasi untuk melindungi petani, Bupati sudah menindaklanjuti, tetapi di tingkat pelaksana justru pengawasannya lemah. Yang dirugikan akhirnya petani. Ini yang harus dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
GP3 meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada publik hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak berlakunya Permentan Nomor 13 Tahun 2024, termasuk jumlah laporan yang diterima, langkah evaluasi yang dilakukan, serta tindakan yang diambil terhadap perusahaan atau pihak yang diduga membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.
“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Ini bentuk kepedulian terhadap nasib petani sawit Pelalawan. Jika pengawasan berjalan efektif, petani terlindungi. Namun jika pengawasan hanya sebatas administrasi dan laporan di atas meja, maka tujuan Permentan 13/2024 tidak akan pernah benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Joe Kacaw.
Pertanyaan publik hari ini sederhana: Bupati sudah menjalankan arahan pemerintah pusat, tetapi apakah Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan sudah maksimal menjalankan amanat pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya?
Penulis: Joe Kacau
Editor: INR







