PELALAWAN, Faktacepat.id – Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan kasus pencurian sepeda motor Honda Blade milik seorang warga berinisial HB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pelaku berinisial MR berhasil diamankan oleh tim Reskrim.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di Jalan Ananda, Pangkalan Kerinci. Saat itu, korban SY baru kembali dari luar kota dan hendak membuka rukonya. Namun, ia mendapati pintu roling masih tertutup, tetapi gembok sudah dalam kondisi terbuka dan tidak terpasang sebagaimana mestinya.
Setelah memeriksa bagian dalam ruko, korban menyadari sepeda motor Honda Blade yang sebelumnya disimpan di dalam sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, Shilton, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menekan angka tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Pelaku ditangkap pada Selasa (7/4/2026) setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan barang bukti di Pekanbaru. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Blade milik korban serta satu buah gembok merek Tekiro sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3 juta.
Pihak Polsek Pangkalan Kerinci mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap informasi terkait tindak kejahatan, khususnya pencurian, melalui layanan Call Center 110.
Penulis : YZA
Editor : INR







