Pelalawan, faktacepat.id — Polemik dugaan penutupan aliran anak sungai di wilayah Desa Kuala Terusan, Kabupaten Pelalawan, terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lapangan untuk mengecek dan mengambil titik koordinat lokasi yang dipersoalkan masyarakat pada Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan yang menyasar enam titik tersebut bertujuan untuk memastikan status hukum aliran sungai berdasarkan peta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kuala Terusan Hendri bersama Kuasa Hukumnya Syamsul Harifin, S.H., M.H., Kabid DLH Kabupaten Pelalawan, perwakilan manajemen PT Permata Hijau Indonesia (PHI), serta warga setempat.
Kepala Desa Kuala Terusan, Hendri, menuturkan bahwa aliran tersebut dahulunya merupakan jalur utama nelayan lokal untuk mencari ikan. Namun, akses tersebut kini terputus akibat dugaan penutupan oleh tanggul perusahaan.
“Dulu masyarakat lewat di sini untuk mencari ikan. Semenjak aliran tersebut ditutup, masyarakat tidak bisa lagi masuk seperti sebelumnya. Kalau itu benar anak sungai, ya tolong dibuka kembali. Jangan menutup mata pencaharian masyarakat,” ujar Hendri.
Kuasa Hukum Desa Kuala Terusan, Syamsul Harifin, S.H., M.H., menambahkan bahwa kondisi fisik di lapangan memperkuat dugaan warga. Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan aliran air yang terhenti tepat di kawasan tanggul milik PT PHI.
Meski demikian, Syamsul menegaskan pihaknya tetap menghormati proses verifikasi resmi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil ploting peta oleh DLH keluar.
“Kita yakin titik yang diambil ini merupakan anak sungai, karena tadi kita lalui ke dalam dan mentok ke tanggul milik PT PHI. Apapun pendapat kita, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu hasilnya dari Tim DLH,” ungkap Syamsul.
Ia menandaskan, apabila hasil verifikasi ilmiah membuktikan adanya penutupan anak sungai secara melawan hukum, langkah hukum tegas akan segera ditempuh.
“Jika itu benar anak sungai dan PT PHI dengan sengaja menutup aliran sungai secara melawan hukum, kita siapkan laporan dan gugatan. Kita akan kembalikan yang menjadi hak masyarakat Desa Kuala Terusan,” tegasnya.
Kini, kepastian atas keresahan warga Desa Kuala Terusan berada di tangan Pemkab Pelalawan. Hasil pencocokan titik koordinat dengan peta BPKH oleh DLH akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik lingkungan tersebut.
Penulis : YKZ
Editor : INR







