​Anggota DPR RI Hendry Munief Tegaskan Konektivitas Antarpulau Kunci Pemerataan Layanan Publik

Ternate, faktacepat.id — Konektivitas antarpulau menjadi salah satu isu paling krusial yang terus disorot dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Ketersediaan moda transportasi yang memadai dinilai menjadi kunci utama agar masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan tetap mendapatkan hak akses pelayanan dasar serta aktivitas ekonomi yang layak.

​Hal tersebut ditegaskan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief, M.B.A., saat mengikuti Kunjungan Kerja Pansus DPR RI dan Timja DPD RI di Provinsi Maluku Utara pada Rabu (30/9/2026).

​Politisi asal Riau ini menilai konektivitas antarpulau tidak bisa hanya dipandang sebagai pembangunan infrastruktur fisik semata, melainkan bagian integral dari pelayanan dasar negara kepada rakyatnya.

​“Transportasi antarpulau perlu dilihat sebagai pelayanan dasar wilayah, bukan semata urusan perhubungan atau proyek infrastruktur,” ujar Hendry Munief. Menurutnya, kelancaran transportasi menentukan mudah atau sulitnya masyarakat memperoleh akses pendidikan, kesehatan, pasokan energi, hingga pasar.

​Potensi Kesenjangan di Daerah Pesisir Riau

​Hendry Munief menjelaskan bahwa persoalan konektivitas ini tidak hanya dialami oleh wilayah Maluku Utara, tetapi juga dialami oleh daerah pesisir di daerah pemilihannya, Provinsi Riau. Berdasarkan Data BPS Provinsi Riau 2025, wilayah ini memiliki 144 pulau yang tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Pelalawan (43 pulau), Rokan Hilir (36 pulau), Indragiri Hilir (25 pulau), Bengkalis (19 pulau), dan Kepulauan Meranti (12 pulau).

​“Persoalannya adalah bagaimana masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut bisa mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat di daratan. Ketika transportasi terbatas, maka akses terhadap pendidikan, kesehatan, energi, dan perdagangan juga ikut terdampak,” ungkap anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

​Ia mencontohkan, keterbatasan armada transportasi laut dan konektivitas yang buruk secara langsung memicu tingginya biaya logistik, sehingga harga kebutuhan pokok di pulau-pulau kecil jauh lebih mahal ketimbang di daratan.

​Selain itu, akses yang sulit kerap menjadi hambatan utama dalam penugasan tenaga pelayanan publik. Kehadiran guru, dokter, maupun tenaga kesehatan di wilayah terluar sangat bergantung pada kepastian moda transportasi yang tersedia.

​“Kalau akses transportasinya sulit, tentu ada tantangan untuk menghadirkan guru, tenaga kesehatan, maupun pelayanan pemerintah secara rutin. Karena itu, konektivitas harus menjadi bagian dari kebijakan afirmatif untuk daerah kepulauan,” tambahnya.

​Dorong Skema Layanan Afirmatif dan PSO

​Guna mengatasinya, Hendry Munief mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memuat regulasi afirmatif yang memfasilitasi skema layanan transportasi sesuai karakteristik geografis. Skema tersebut mencakup pembukaan trayek perintis, pemberian subsidi, hingga penerapan Public Service Obligation (PSO) atau Standar Pelayanan Minimum untuk rute-rute yang belum bernilai komersial bagi pihak swasta.

​Ia juga menekankan pentingnya integrasi moda transportasi laut dengan jaringan darat, udara, infrastruktur digital, energi, serta logistik. Integrasi ini diharapkan tidak hanya melancarkan mobilitas warga, tetapi juga mempercepat arus barang dan pemerataan roda ekonomi.

​Bagi legislator asal Riau ini, muatan RUU Daerah Kepulauan harus memastikan negara hadir tanpa membedakan hak warga negara berdasarkan letak geografisnya.

​“Jangan sampai karena masyarakat tinggal di pulau, mereka mendapatkan pelayanan yang berbeda. Negara harus hadir dan memastikan konektivitas menjadi jembatan untuk menghadirkan pelayanan dasar dan membuka akses ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : THD

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *