Motor Nmax Digondol dari Rumah, Pelaku Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kerumutan

Pelalawan, Faktacepat.id – Kepolisian Sektor Kerumutan, Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Air Hitam. Seorang pria ditangkap setelah diduga mencuri satu unit Yamaha Nmax berwarna biru dari dalam rumah korban. Kendaraan bernomor polisi BM 2646 CAG itu sebelumnya hilang selama hampir dua pekan sebelum akhirnya ditemukan bersama pelaku.

Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Ia menegaskan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Korban, A (49), seorang petani yang tinggal di RT 002/RW 001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, 21 April 2026. Ia menyadari motornya hilang saat pulang dari kebun bersama istrinya pada 7 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, motor diketahui diparkir di dalam rumah dengan kunci yang masih terpasang di kontak.

Peristiwa bermula ketika adik ipar korban sempat menggunakan motor tersebut untuk menjemput anak sekolah dan kemudian mengembalikannya ke dalam rumah. Ia sempat mendengar suara motor keluar dan mengira digunakan oleh pemiliknya. Namun setelah dicek, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Pencarian yang dilakukan di sekitar lingkungan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Titik terang terungkap pada Senin malam, 20 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kerumutan berhasil melacak keberadaan sepeda motor sekaligus mengamankan terduga pelaku berinisial W (27), warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak pada kendaraan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax warna biru lengkap dengan nomor rangka dan mesin, kunci kontak, serta satu lembar STNK atas nama pemilik.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kerumutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : YZA

Editor : INR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *