Pekanbaru, faktacepat.id — Jalannya persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menuai kritik tajam dari sejumlah pemohon. Majelis komisioner dinilai terlalu jauh mencecar pemohon mengenai tujuan serta kegunaan informasi, hingga terkesan bertindak seperti penyidik kepolisian.
Sorotan tersebut salah satunya disampaikan oleh Rion Setya, S.H., pemohon yang aktif mengikuti persidangan sengketa informasi di KI Riau sejak 2014. Ia menilai pemeriksaan pada tahap awal persidangan mestinya berfokus pada legal standing, kewenangan, serta substansi permohonan, bukan langsung menggali motif penggunaan data secara detail.
”Saya ikut sidang di KI Riau ini menjadi pemohon sejak tahun 2014, mulai dari majelis yang pertama hingga sekarang. Menurut hemat saya, ini sesuatu yang berlebihan karena majelis mempertanyakan tentang kegunaan informasi secara detail,” kata Rion kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Rion menegaskan, tahap awal persidangan seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang dimohonkan tergolong informasi terbuka atau dikecualikan. Keberadaan informasi tertutup dalam suatu dokumen pun tidak boleh serta-merta menggugurkan seluruh permohonan.
”Jika di dalam informasi terbuka itu ada informasi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan itu yang ditutup atau dihitamkan. Jangan sampai informasi yang terbuka, gara-gara ada informasi yang dikecualikan, menjadi informasi tertutup,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya tendensi majelis yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan pemohon mengajukan permintaan secara berulang-ulang atau tidak bersungguh-sungguh tanpa pembuktian yang jelas.
Tak hanya itu, Rion menyinggung perkara permohonan informasi yang diajukan seorang jurnalis secara perorangan. Dalam persidangan tersebut, muncul pernyataan dari majelis bahwa jika data digunakan untuk kepentingan pribadi, maka informasi tersebut tidak boleh diberitakan.
”Nah, ini dasarnya apa? Dasarnya apa? Harus kita pertanyakan itu kepada majelis yang bertugas,” ujarya. Menurutnya, tata cara pemeriksaan majelis periode saat ini memicu kekecewaan di kalangan pemohon informasi.
Kritik senada disampaikan oleh Yogi Ramadhan, kuasa hukum dari pemohon Adri Sudianto. Menanggapi termohon dari RSUD Arifin Achmad yang mempersoalkan tujuan permintaan data, Yogi menekankan bahwa ada jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala sehingga tidak perlu terus-menerus dikaitkan dengan tujuan pribadi.
Yogi menyayangkan fokus pemeriksaan yang dinilai lebih banyak mendiskreditkan pemohon ketimbang mengevaluasi kewajiban badan publik dalam menyediakan data terbuka.
”Pertanyaan dalam persidangan terkesan seperti pemeriksaan oleh penyidik. Padahal, Komisi Informasi menjalankan kewenangannya berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perki untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa,” ujar Yogi.
Hingga berita ini ditayangkan, ruang konfirmasi dan klarifikasi masih terbuka bagi pihak KI Provinsi Riau untuk memberikan tanggapan resmi terkait sorotan para pemohon tersebut.
Penulis : YLW
Editor : INR







